Ketua KPK: Kami Fokus pada Pencegahan Korupsi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Agustus 2021
Ketua KPK: Kami Fokus pada Pencegahan Korupsi

Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP). (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah terus berupaya semaksimal mungkin dalam pencegahan korupsi. Sebab saat ini, pencegahan korupsi menjadi fokus KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, alasan KPK memilih fokus melakukan pencegahan korupsi karena banyak bentuk-bentuk korupsi yang tidak mungkin ditangani semua oleh KPK.

“Begitu banyak bentuk korupsi, ada 7 cabang dan 30 jenis. Itu tidak mampu semua dilakukan. Kita harus mengawasinya mulai dari tata negara, bisnis, pelayanan publik, SDA, reformasi birokrasi sampai politik,” kata Firli Bahuri, Selasa (31/8).

Baca Juga:

KPK Diminta Dalami Potensi Suap Komunikasi Lili Pintauli dengan Walkot Tanjungbalai

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meluncurkan Monitoring Center For Prevention (MCP) melalui Zoom Meeting.

Firli mengaku, KPK terus berupaya untuk memberikan langkah strategis. Seperti pengkajian penelitian dan rekomendasi pemerintah dalam perbaikan sistem.

“Kita atur juga secara akuntabel dan proporsional. Kepentingan hukum dan keadilan asas manusia. Hari ini kami fokus kepada upaya pencegahan,” tutur Firli.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berterima kasih kepada kabupaten/kota, maupun provinsi yang tengah mengikuti kegiatan peresmian tersebut. Hal ini sebagai upaya pemerintah dan stakeholder untuk mencegah permasalahan korupsi.

“Kita bekerja sama dalam pencegahan korupsi. Pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, menjaga stabilitas politik di daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, kegiatan tersebut sebagai kolaborasi untuk mendukung pencegahan terjadinya korupsi.

“Kolaborasi antar-lembaga mendukung pencegahan korupsi. Sebagai pimpinan harus memahami dan menyadari dalam organisasi resiko, utamanya koprupsi. Maka pimpinan harus mampu mengidentifikasi dan pencegahnya,” tuturnya.

Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP). (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)

Peluncuran Monitoring Center For Prevention (MCP). (Foto: MP/Humas Pemkot Bandung)

Pemerintah Kota (pemkot) Bandung yang turut dalam peluncuran MCP memastikan mengikuti aturan dan arahan pemerintah pusat maupun KPK. Hal itu yang ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

“Proses penyelenggaraan pemerintahan lebih mengedepankan aspek pencegahan. Agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan, pengelolaan keuangan termasuk dalam pertanggungjawaban,” tutur Ema.

Ema menegaskan, pemerintah daerah harus mengikuti regulasi seperti pelaporan tepat waktu.

“Termasuk juga harus taat dan patuh dalam proses pelaporan yang tepat waktu. Peningkatn kualitas apratur lebih berkompeten, pengelolaan penyelenggaraan pemeritahan, aset dan sebagainya. Ini sebagai pengingat jangan terjadi hal tidak diinginkan,” bebernya.

Ia mengatakan, Pemkot Bandung sudah menjalankannya sesuai aturan. Karenanya, dinas terkait sudah menjalankan tata kelola pemerintahan.

“Itu sudah bagian road map tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan reformasi birokrasi. Seperti dana diklat itu tidak boleh kurang dari 0,5 persen di APBD, ini sudah dipenuhi,” jelasnya.

“Kemudian fungsi pengawasan sekian persen sudah terpenuhi dalam penyusunan APBD, karena harus penuhi. Sisi anggaran sudah clear daya dukung maksimal ini target diharapkan semua bisa berjalan baik,” tambah Ema.

Baca Juga:

MAKI Sebut Penegak Hukum Bisa Proses Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Perlu diketahui, MCP memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah.

Terdapat 8 area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dan manajemen ASN.

Tak hanya itu, pengawasan juga meliputi dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Lili Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, BW Sebut UU KPK Tegaskan Pemberhentian

#KPK #Pencegahan Korupsi #Kota Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - 33 menit lalu
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan