MAKI Sebut Penegak Hukum Bisa Proses Wakil Ketua KPK Lili Pintauli


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lantaran terbukti melanggar etik.
Lili dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Padahal, KPK sedang mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca Juga
Pukat UGM: Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sangat Ringan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, pelanggaran yang dilakukan Pimpinan KPK dengan berhubungan dengan pihak berperkara merupakan delik umum dan dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Sehingga, kata Boyamin, aparat berwenang dapat memprosesnya tanpa harus menunggu adanya laporan.
"Bukan delik aduan, jadi tanpa ada laporan penegak hukum bisa proses," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).
Adapun landasan yuridisnya berdasar pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Istilahnya delik umum," imbuhnya.

Pasal ini melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apapun. Sedangkan menurut Pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Boyamin menilai putusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Harusnya, sanksi terhadap Wakil Ketua KPK tersebut berupa pemecatan. Karena tak dipecat, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya.
Diketahui Dewas KPK memutuskan Lili Pintauli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Tumpak saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).
Dalam menjatuhkan sanksi Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
