Pukat UGM: Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sangat Ringan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Agustus 2021
Pukat UGM: Sanksi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sangat Ringan

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani sidang pembacaan putusan pelanggaran etik di hadapan majelis etik di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8) (Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai, sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terlalu ringan.

"Sangat ringan, apalagi hanya pemotongan gaji pokok," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (31/8).

Ia memandang, sanksi tersebut terlalu ringan mengingat gaji pokok Wakil Ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.

Baca Juga:

MAKI Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK

Ia menyebutkan, gaji pokok Wakil Ketua KPK berkisar Rp 4,6 juta sementara untuk take home pay (THP) sekitar Rp 89 juta per bulan.

"Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan," ujar dia.

Zaenur mengatakan, sanksi yang layak dan tepat dijatuhkan kepada Lili adalah diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.

"Lili tidak pantas lagi menjabat sebagai pimpinan KPK karena telah menyalahgunakan kewenangan yakni berhubungan dengan pihak berperkara," kata dia.

Menurutnya, Lili tidak sekadar melanggar kode etik, melainkan telah merambah perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 36 UU 30/2002 jo Uu 19/2019 tentang KPK.

Pasal tersebut, kata Zaenur, melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara dengan alasan apa pun. Berdasarkan pasal 65 UU KPK, pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Mengapa berhubungan dengan pihak berperkara menjadi perbuatan terlarang di KPK? Karena dapat menjadi pintu masuk jual beli perkara atau pemerasan oleh insan KPK," kata dia.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Perbuatan serupa, menurut dia, pernah dilakukan eks penyidik KPK Suparman atau eks penyidik KPK Robin.

"Perkara menjadi rawan bocor kepada pihak luar jika ada hubungan antara insan KPK dengan pihak berperkara," kata dia.

Dengan pelanggaran semacam itu, menurut dia, KPK akan kesulitan menangani perkara tersebut bahkan bisa gagal diusut.

Putusan ringan oleh Dewas KPK tersebut, kata dia, bisa berdampak buruk bagi KPK karena semakin menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.

Baca Juga:

Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan Meski Gaji Dipotong 40 Persen

Berdasarkan putusan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Adapun yang dimaksud dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan.

Atas pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK memberi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. (*)

Baca Juga:

Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Putusan Dewas

#Pukat UGM #KPK #Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Indonesia
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK mengamankan tiga orang dalam OTT di Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, terkait dugaan suap restitusi PPN sektor perkebunan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Februari 2026
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
Bagikan