Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan Meski Gaji Dipotong 40 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Agustus 2021
Lili Pintauli Masih Kantongi Rp 87 Juta Per Bulan Meski Gaji Dipotong 40 Persen

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Akibatnya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).

Baca Juga

Langgar Kode Etik, Lili Pintauli Siregar Hanya Dihukum Potong Gaji

Meski gajinya dipotong 40 persen selama setahun, Lili masih menggantongi pendapatan lebih dari Rp 87 juta per bulan. Hal ini lantaran gaji yang dipotong hanya gaji pokok sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4,62 juta.

Besaran gaji pokok tersebut tertuang dalam Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak keuangan, Kedudukan Protokol, Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dengan demikian, gaji Lili yang dipotong Dewas hanya sekitar Rp 1,84 juta.

Padahal, selain gaji pokok, berdasarkan PP 82/2015, Wakil Ketua KPK mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 20,4 juta; tunjangan kehormatan sebesar Rp 2,1 juta; tunjangan fasilitas berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 34,9 juta; tunjangan transportasi sebesar Rp 29,5 juta; tunjangan asuransi dan jiwa sebesar Rp 16,3 juta; serta tunjangan hari tua sebesar Rp 6,8 juta.

Dengan menghitung gaji pokok, dan berbagai tunjangan, secara total, take home pay yang diterima Wakil Ketua KPK sebesar Rp 89,45 juta per bulan. Sementara yang dipotong Dewas hanya dari gaji pokok atau sekitar Rp 1,8 juta. Dengan demikian, Lili masih menerima sekitar 87,65 juta per bulan.

Tangkap layar sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8). (Desca Lidya Natalia)
Tangkap layar sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK Jakarta, Senin (30/8). (Desca Lidya Natalia)

Diketahui, Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Lili dinilai menyalahgunakan kekuasaannya terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial

"Mengadili menyatakan terperiksa lili pintauli siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan, Senin (30/8).

Dalam menjatuhkan sanksi, Dewas KPK mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi Etik. Sementara untuk hal yang memberatkan Lili disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

"Terperiksa selaku pimpinan kpk seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Pon)

Baca Juga

Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terima Putusan Dewas

#Breaking #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Budi menjelaskan, pihaknya membekuk sekitar 10 orang dalam OTT di Bekasi
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 44 menit lalu
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
Olahraga
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Timnas Vietnam U-23 membuat tuan rumah Thailand gigit jari setelah comeback dalam final sepak bola putra SEA Games 2025.
Frengky Aruan - 2 jam, 59 menit lalu
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas
Indonesia
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Penyegelan dilakukan tiga penyidik KPK terhadap dua akses pintu ruang kerja bupati. Aksi tersebut berlangsung singkat dan disaksikan petugas keamanan setempat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Indonesia
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Dalam OTT di Kalsel, KPK tidak hanya menangkap satu jaksa melainian tiga orang jaksa struktural
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
Olahraga
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Timnas Malaysia U-23 dan Filipina memainkan laga perebutan medali perunggu setelah gagal ke final.
Frengky Aruan - Kamis, 18 Desember 2025
Hasil Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Timnas Malaysia U-23 Raih Medali Perunggu Usai Kalahkan Filipina 2-1
Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Bagikan