Ketua KPK Diminta Independen Usut Dugaan Korupsi Formula E dan Bisnis PCR

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 November 2021
Ketua KPK Diminta Independen Usut Dugaan Korupsi Formula E dan Bisnis PCR

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Vaksinasi di Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Rabu (26/10). Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komitmen pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi Formula E dan bisnis PCR dipertanyakan. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menantang keseriusan Ketua KPK Firli Bahuri dalam menangani dugaan korupsi pada dua perkara tersebut.

"Pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengusut Formula E dan Bisnis PCR akan dibuktikan oleh waktu. Apakah hanya omongan saja, atau serius?," kata Febri lewat akun media sosial Twitter pribadinya, Senin (8/11).

Baca Juga

Dipecat Firli, Mantan Jagoan Hukum KPK Pilih Bantu Keluarga Bertani

Febri meminta Firli untuk independen dalam mengusut dugaan rasuah tersebut. Dia berharap, tidak ada unsur politik dalam mengusut praktik rasuah pada dua perkara dimaksud.

"Dan yang paling utama, KPK wajib independen. Tanpa tendensi politik. Pada pihak manapun. Bisa? Saya enggak yakin, sampai dibuktikan sebaliknya," tegas Febri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri kegiatan Bakti Sosial dan Vaksinasi di Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo, Rabu (26/10). Foto: Istimewa

Sebelumnya Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah tidak akan pandang bulu dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Termasuk tak akan segan mengusut dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E dan bisnis PCR.

"Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi formula E dan test PCR, kita sedang bekerja," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (5/11).

Baca Juga

Dipecat Firli, Penyidik Senior KPK Rintis Usaha Ternak Kambing

Jenderal bintang tiga ini mengatakan, KPK selalu mendengar masukan-masukan dari masyarakat. Firli juga memastikan KPK tidak akan pandang bulu dalam mengusut suatu perkara rasuah.

"KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi siapapun pelakunya, kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu, KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti," tegas Firli. (Pon)

#Firli Bahuri #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Bagikan