Ketua KPK Didesak Mengundurkan Diri untuk Mudahkan Penyidikan di Polda Metro Jaya

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 19 Oktober 2023
Ketua KPK Didesak Mengundurkan Diri untuk Mudahkan Penyidikan di Polda Metro Jaya

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10) besok.

Menanggapi hal itu, Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK agar fokus menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Puslabfor Polri Temukan Dugaan Jenis Bom yang Meledak Dekat Gedung KPK

Selain itu, Praswad menilai pengunduran diri Firli adalah konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK yang tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

“Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya,” ujar Praswad dalam keterangannya, Kamis (19/10).

Lebih lanjut Praswad mendesak Firli Bahuri agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tak boleh ada keistimewaan yang diberikan untuk Firli, karena semua orang setara di mata hukum.

“Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya (Firli Bahuri) sesuai dengan asas Equality Before The Law,” ucapnya.

Baca Juga:

Polisi Menguak Benda Misterius Picu Ledakan di Dekat Gedung KPK

Di sisi lain, Praswad mendorong Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Supaya, kata dia, tercipta kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus membuktikan kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Praswad menyebut Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatannya jika berstatus tersangka. Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Polda Metro Jadwalkan Pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri Jumat Lusa

#Polri #KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Komjen Suyudi menegaskan tak boleh ada praktik titipan, transaksi, hingga sponsorship dalam proses rekrutmen dan pembinaan SDM Polri.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Rombak Pola Rekrutmen hingga Penyederhanaan Lembaga Polri
Indonesia
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Suyudi secara khusus menitipkan pesan kepada media agar terus membangun sinergi dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Calon Kapolri Komjen Suyudi Berpesan ke Pers: Mari Bersinergi Sampaikan Berita dengan Baik dan Jernih
Indonesia
Polri di Tangan Komjen Suyudi, tak Ada lagi ‘No Viral No Justice’
Suyudi mengatakan masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan dan informasi perkembangan perkara.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Polri di Tangan Komjen Suyudi, tak Ada lagi ‘No Viral No Justice’
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan