Ketua KPK Baru Tegaskan OTT dan Penyadapan Satu Paket Tak Terpisahkan


Ketua KPK Setyo Bidiyanto saat menyampaikan keterangan usai pengangkatan jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
MerahPutih.com - Ketua KPK baru Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya operasi tangkap tangan (OTT) sebagai bagian tak terpisahkan dari kewenangan penyadapan lembaga antirasuah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?" kata Setyo, kepada media, setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12)
Menurut Setyo, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK. Ibaratnya, lanjut dia, OTT dan kewenangan penyadapan satu paket yang tak terpisahkan. "Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan," tegasnya.
Baca juga:
Back-Up Presiden Prabowo, Ketua Baru KPK Setyo Budiyanto Siap Berantas Korupsi
Dari perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi. Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan.
Sebelumnya, penolakan terhadap OTT dalam sistem kerja KPK disampaikan Johanis Tanak dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada Selasa (19/11) 2024. Saat itu, Johanis Tanak menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan OTT jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK.
Johanis Tanak, yang juga Komisioner KPK periode 2019-2024, menjelaskan menurutnya, OTT tidak tepat dilakukan dalam pemberantasan korupsi. "OTT enggak tepat. Saya sudah sampaikan dengan teman-teman (pimpinan KPK)," ujarnya saat uji kelayakannya, dikutip Antara.
"Seandainya saya bisa jadi ketua, saya tutup, close, karena itu enggak sesuai KUHAP," imbuh Johanis Tanak kala itu, yang juga dilantik bersama Setyo menjadi pimpinan KPK di Istana hari ini. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
