Ibu Angkat Angeline Bisa Dikenai Pasal Berlapis


Ilustrasi Kekerasan terhadap Anak
MerahPutih, Kriminal-Ibu angkat Angeline, Margareith CH Megawe resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan, saat ini ia ditahan di Polda Bali.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait membenarkan status Margareith sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Margareith disangka dalam kasus penelantaran anak.
"Memang benar sudah tersangka, tapi dalam kasus penelantaran anak. Setelah pemeriksaan secara intensif penyidik mendapat dua alat bukti sehingga menetapkan Margareith sebagai tersangka," kata Arist ketika dihubungi, Minggu (14/6).
Lebih jauh Arist mengatakan, ada tiga pasal pidana yang bisa disangkakan kepada Margareith. Pertama, persekongkolan yang menyebabkan tewasnya Angeline; kedua, penelantaran anak, dan ketiga adopsi ilegal.
"Jadi, Margareith bisa dikenakan pasal berlapis," sambung Arist.
Arist berharap penyidik mengembangkan penyelidikan ke persekongkolan. Sebabnya, sejumlah kesaksian dan penemuan jasad di dalam rumah mengarah ke konspirasi untuk menghilangkan nyawa Angeline. Jika dugaan ini terbukti, Margareith bisa dikenai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Saat berita ini diturunkan, anak Margareith juga tengah menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angeline dinyatakan hilang pada Sabtu, 16 Mei lalu. Ia ditemukan tidak bernyawa terkubur di bawah kandang ayam belakang rumahnya, Jalan Sedap Malam No 26, Sanur, Denpasar, Bali pada Rabu (10/6).
Polisi telah menetapkan Agus, mantan pembantu keluarga Margareith, sebagai tersangka pelaku kekerasan yang menyebabkan Angeline meninggal.
Baca Juga:
Ibu Angkat Angeline Tersangka Kasus Penelantaran Anak
Agus Mengaku Dijanjikan Rp 2 M Untuk Bunuh Angeline
Misteri Ayah Angkat Angeline, Properti Mewah, dan Tempat Karaoke
Bagikan
Berita Terkait
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil

RS Polri Lakukan Pemeriksaan Toksikologi Jenazah Kacab BRI, Ungkap Detik-Detik Penemuan Jenazah Hingga Penangkapan Empat Tersangka

Hasil Autopsi RS Polri Ungkap Penyebab Korban Meregang Nyawa Secara Tak Wajar Akibat Kekurangan Oksigen dan Tanda-tanda Kekerasan

Politikus DPR Desak Pemerintah Segera Blokir Roblox, Jerumuskan Masa Depan Anak ke Tindak Kekerasan

4 Anak Diduga Alami Kekerasan di Boyolali, Dikurung dan Dirantai

Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron

Anak Diterlantarkan di Jakarta Dalam Kondisi Memprihatinkan, Pemerintah Desak Polisi Segera Tangkap Orang Tua Korban

Pemprov DKI Desak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Berani Bersuara, Jangan Takut Melapor

Penembakan di Sekolah Austria, 10 Orang Tewas dan Mengejutkan Warga
