Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E
DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selepas pemeriksaan oleh KPK, Selasa (22/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/3).
Prasetyo meminta lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga
Membludaknya Penonton MotoGP Mandalika Diharapkan Menular ke Formula E
"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan menyebut adanya ijon alias pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.
Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, katanya, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.
"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI. Dispora, itu saja," ujarnya
Prasetyo mengaku pemeriksaannya kali ini hanya nelengkapi pemeriksaan sebelumnya pada 8 Maret 2022. Hanya saja, menurut Prasetyo, kali ini tim penyelidik ingin mengetahui lebih jauh soal aliran uang Rp 180 miliar.
"Jadi di sini kan dalam persetujuan rencana memang, ya, ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di badan anggaran, nah dalam pembahasan badan anggaran, sebelum menjadi perda, dispora itu (ijon) kepada Bank DKI Rp 180 miliar, itu saja penekannya," kata dia.
Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.
"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Prasetyo sempat menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membayar Rp 560 miliar kepada penyelenggara Formula E. Diduga, sebagian dari jumlah tersebut, Pemprov DKI meminjam Rp 180 miliar kepada Bank DKI.
Peminjaman Rp 180 miliar ke Bank DKI atas dasar perintah Anies Baswedan kepada Kadispora DKI Achmad Firdaus. Berdasarkan paparan Dispora DKI, komitmen fee dibayarkan pada 22 Agustus 2019. (Pon)
Baca Juga
20 Persen Lagi Pembangunan Sirkuit Formula E Jakarta Rampung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar