Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik alias Formula E.
Seusai diperiksa tim penyelidik, pria yang karib disapa Pras ini mengaku, dia di antaranya menjelaskan permasalahan anggaran pada event Formula E.
Menurutnya, Formula E sudah lebih awal dianggarkan sebelum adanya peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia tak memungkiri adanya permasalahan mekanisme anggaran dalam rencana perhelatan Formula E.
Baca Juga:
Wagub DKI Tanggapi Pemanggilan Ketua DPRD oleh KPK Terkait Formula E
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E. Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar," kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengklaim, tidak diberi informasi terkait adanya ijon dalam proses penganggaran Formula E. Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, Pras menyesalkan hal tersebut.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri. Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ujarnya.
Baca Juga:
Besok, BK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E
Pras juga mengutarakan, adanya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Commitment fee itu dianggarkan, juga sebelum disahkannya Perda APBD.
"Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ungkapnya.
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada event Formula E. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E saat Dipanggil KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara