Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik alias Formula E.
Seusai diperiksa tim penyelidik, pria yang karib disapa Pras ini mengaku, dia di antaranya menjelaskan permasalahan anggaran pada event Formula E.
Menurutnya, Formula E sudah lebih awal dianggarkan sebelum adanya peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia tak memungkiri adanya permasalahan mekanisme anggaran dalam rencana perhelatan Formula E.
Baca Juga:
Wagub DKI Tanggapi Pemanggilan Ketua DPRD oleh KPK Terkait Formula E
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E. Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar," kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengklaim, tidak diberi informasi terkait adanya ijon dalam proses penganggaran Formula E. Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, Pras menyesalkan hal tersebut.
"Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri. Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ujarnya.
Baca Juga:
Besok, BK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E
Pras juga mengutarakan, adanya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Commitment fee itu dianggarkan, juga sebelum disahkannya Perda APBD.
"Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ungkapnya.
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada event Formula E. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E saat Dipanggil KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
