Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 08 Februari 2022
Ketua DPRD DKI: Commitment Fee Formula E Dibayar Sebelum APBD Disahkan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik alias Formula E.

Seusai diperiksa tim penyelidik, pria yang karib disapa Pras ini mengaku, dia di antaranya menjelaskan permasalahan anggaran pada event Formula E.

Menurutnya, Formula E sudah lebih awal dianggarkan sebelum adanya peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dia tak memungkiri adanya permasalahan mekanisme anggaran dalam rencana perhelatan Formula E.

Baca Juga:

Wagub DKI Tanggapi Pemanggilan Ketua DPRD oleh KPK Terkait Formula E

"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran daripada Formula E. Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah diijon kepada Bank DKI senilai Rp 180 miliar," kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/2).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengklaim, tidak diberi informasi terkait adanya ijon dalam proses penganggaran Formula E. Sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, Pras menyesalkan hal tersebut.

"Dalam perundang-undangan setelah menjadi perda, APBD, baru itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri. Karena saya juga tidak diberi tahu oleh Pak Gubernur (Anies Baswedan)," ujarnya.

Baca Juga:

Besok, BK Periksa Ketua DPRD DKI Terkait Dugaan Pelanggaran Interpelasi Formula E

Pras juga mengutarakan, adanya commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Commitment fee itu dianggarkan, juga sebelum disahkannya Perda APBD.

"Pembayaran commitment fee sebesar Rp 560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," ungkapnya.

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pada event Formula E. Dalam proses penyelidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK, di antaranya Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. (Pon)

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Bawa Satu Bundel Dokumen Formula E saat Dipanggil KPK

#Formula E #Kasus Korupsi #Prasetyo Edi Marsudi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan