Ketua DPR Minta Pemerintah Jamin Rakyat Dapat Pelayanan Kesehatan yang Aman Menyusul Maraknya Kasus Pelecehan
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Apresiasi Pilkada 2024
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak semua elemen bangsa dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak lelah dalam memerangi kekerasan seksual yang telah menjadi fenomena gunung es di Indonesia.
Hal ini menyusul banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam kuartal pertama 2025, termasuk yang baru saja terungkap yakni pelecehan dokter kandungan di Garut.
“Setiap hari kita mendengar, membaca berita atau informasi, dan mungkin bahkan mengetahui langsung soal kasus kekerasan seksual yang memilukan dan mengiris hati. Kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus menggunung ini menjadi PR kita bersama,” kata Puan kepada wartawan, Rabu (16/4).
Belum selesai publik mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan peserta program pendidikan dokter spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di RS Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, masyarakat kembali dibuat geram dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter spesialis kandungan berinisial MSF di Garut.
Pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dokter MSF ini terungkap usai video yang memperlihatkan detik-detik saat MSF melakukan dugaan pencabulan tersebar di media sosial.
Baca juga:
Polisi Belum Bisa Tetapkan Dokter Cabul di Garut Tersangka Meski Sudah Ditangkap
MSF diduga melakukan pelecehan seksual, dengan cara meremas payudara korban saat pelaku melakukan praktik pemeriksaan Ultrasonografi (USG) kepada korbannya.
Dalam kasus ini, sudah ada 2 orang korban yang melapor dan pelaku telah ditangkap polisi. Dari penelusuran, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada tahun 2024.
Puan pun meminta aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani kasus tersebut agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap
layanan kesehatan.
“Ini adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi pasien. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik kejahatan seksual di fasilitas layanan kesehatan,” tegasnya.
Puan menekankan bahwa ruang periksa dokter, khususnya dokter kandungan, harus menjadi tempat yang aman dan terlindungi, terutama bagi perempuan.
Ia meminta agar Kemenkes mengevaluasi mekanisme pengawasan praktik dokter serta sistem perlindungan pasien di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Kejati Jabar Segera Tunjuk Jaksa Tangani Perkara Perkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung
“Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem pengawasan tenaga kesehatan. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap warga negara, terutama perempuan, bisa mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan,” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal jika pelaku terbukti bersalah.
“Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena trauma atau tekanan,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Revisi UU BNPB Diharap Masuk Prolegnas, DPR Ingin Kepala Badan Bisa Langsung Kerja Bareng Kepala Daerah
DPR Minta Guru dan Murid Korban Bencana Tak Sekadar Dibangunkan Gedung, Tapi Dipulihkan Mentalnya
Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum