Ketua DPD Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Petani Tembakau


Ketua DPD RI beserta rombongan saat mengunjungi pabrik cerutu di Jawa Timur. ANTARA/HO-DPD RI
MerahPutih.com - Pemerintah harus memerhatikan nasib petani tembakau seiring dengan polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa revisi PP 109/2012 merupakan amanat dari Keppres Nomor 9 Tahun 2018 mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2018.
Revisi PP ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024 yang harus dilakukan pemerintah mengenai pengendalian konsumsi produk tembakau.
Baca Juga:
Pemasukan Cukai Tinggi, Industri Olahan Tembakau Diusulkan Dapat Insentif
Poin-poin yang akan direvisi dalam PP 109/2012 adalah larangan iklan rokok, pembesaran peringatan kesehatan bergambar, serta penguatan layanan berhenti merokok.
"Saya menyadari revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 banyak dituntut oleh teman-teman antirokok. Namun, kita juga harus perhatikan keluhan dari kalangan petani dan pelaku usaha kecil yang terlibat dalam rantai pasokan industri hasil tembakau (IHT)," tutur La Nyalla.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengatakan bahwa pertanian tembakau merupakan tradisi yang telah dilakukan turun-temurun.
"Oleh karena itu, revisi PP 109/2021 harus memberikan solusi tepat agar tidak merugikan para petani dan buruh. Yang harus diingat, sektor ini cukup banyak menyerap tenaga kerja. Kondisi tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja," ucapnya.
La Nyalla mengatakan bahwa kampanye antirokok bisa dibarengi pemerintah dengan membuat regulasi yang proporsional dan mengarahkan produksi tembakau ke produk lain seperti farmasi.
"Pengembangan dunia farmasi dan obat-obatan saat ini melirik zat-zat yang terkandung pada tembakau, seperti zat pereaksi protein perangsang peredaran darah dan antikanker. Hal ini harus dimanfaatkan," kata La Nyalla.
Baca Juga:
Tagih Janji Jokowi, Ratusan Petani Tembakau Demo di Dekat Istana
Apalagi, tembakau diketahui memiliki cytokine yang bisa membantu kekebalan tubuh serta memperbanyak sel tunas untuk pemulihan pascasakit, juga sebagai bahan obat penyakit kencing manis, dan penghambat virus HIV pada tubuh.
"Namun, untuk mendukung pengembangan tembakau, pemerintah harus membuka keran penelitian lebih lanjut pada farmasi kita. Hal ini tentu akan menjadi solusi yang cerdas," katanya. (*)
Baca Juga:
Sorot PP Nomor 57/2021, Ketua DPD Minta Mendikbud Hindari Trial and Error
Bagikan
Berita Terkait
KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim

KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?

La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK

Anggota DPD RI La Nyalla Minta KPK Jelaskan Maksud Geledah Rumahnya

KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

La Nyalla Harap Putusan MK Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Menilik Mata Rantai Industri Hasil Tembakau
