Sorot PP Nomor 57/2021, Ketua DPD Minta Mendikbud Hindari Trial and Error


Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti memimpin sidang perdana para senator di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/10) (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), turut menyita perhatian Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti.
PP tersebut jadi masalah lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi. Belakangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan revisi.
Nantinya Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan. Kegaduhan ini yang akhirnya disorot LaNyalla. Senator asal Jawa Timur ini meminta penetapan kurikulum tidak sembarangan.

"Kita meminta kepada Mendikbud untuk tidak melakukan trial and error dalam menetapkan kurikulum sekolah. Karena hal ini menjadikan kontroversi melalui PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)," kata LaNyalla dalam keterangannya, Minggu (18/4).
Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mengatakan, seharusnya Mendikbud sudah memahami mengenai mata pelajaran wajib di sekolah menengah dan tinggi.
"Jadi tidak harus mencoba bongkar pasang kurikulum yang membuat kegaduhan," ujarnya.
LaNyalla menambahkan, mata pelajaran yang menjadi pilar kekuatan dan pondasi nilai bagi bangsa semestinya jangan coba-coba dihapus, karena itu merupakan langkah mundur.
"Justru yang baik itu adalah penguatan mata pelajaran wajib di sekolah agar substansinya lebih mendalam dan menjadi karakter generasi penerus," tutup pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia

Lirik Lagu "Imagine" John Lennon yang Dinyanyikan Ketua DPR RI, Tekankan Makna Pentingnya Kedamaian

Dugaan Korupsi Rp 9,9 Triliun, Kemendikbudristek Ganti Kajian Agar Rekomendasi Jadi Gunakan Sistem Chrome

Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim

KPK: Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait dengan Jabatannya saat Jadi Wakil Ketua KONI Jatim

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD, KPK Geledah Kantor KONI Jatim

Usai Rumahnya Digeledah, La Nyalla Bakal Menyusul Diperiksa KPK?

La Nyalla Klaim Tak Ada Barbuk Disita dari Rumahnya, Ini Respons KPK
