Ketua Baleg Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memastikan tidak ada kendala dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset).
"Saya kira tidak ada (kendala)," kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Menurut Bob Hasan, yang terpenting adalah meyamakan persepsi terkait istilah perampasan aset yang akan dirangkum dalam RUU.
"Publik harus tahu bahwa judulnya perampasan aset itu muatan materinya harus benar-benar mengandung apakah yang dilakukan perampasan aset ini adalah akibat daripada kerugian negara atau umum," ucapnya.
Baca juga:
Pengesahan RUU Perampasan Aset Diyakini Bakal Perkuat Kerja KPK
Politisi Partai Gerindra itu yakin, adanya RUU Perampasan Aset akan melengkapi UU yang sudah ada. Salah satunya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya kalau menurut hemat saya, perampasan aset ini justru untuk melengkapi ya sebagai sanksi daripada sebuah perbuatan," tegas dia.
"Dan sanksi ini juga harus menimbulkan, selain kepastian hukum juga efek jera," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan