Ketika Saksi Prabowo-Sandi Diancam Dibunuh, Tapi…

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 19 Juni 2019
Ketika Saksi Prabowo-Sandi Diancam Dibunuh, Tapi…

Majelis Hakim Aswanto (kiri) yang memberikan pertanyaan kepada saksi Agus Muhammad Maksum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah Agus Muhammad Maksum. Ia merupakan seorang relawan asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal pertama yang ditanyakan oleh majelis hakim adalah soal ada tidaknya ancaman yang diterima dirinya. “Apakah ada ancaman yang Anda terima?” tanya majelis hakim Aswanto kepada Agus.

“Ya, sebelumnya ada ancaman,” jawab Agus. Dia melanjutkan, ancaman yang diterimanya adalah pembunuhan. Bahkan, keluarganya juga mendapat ancaman tersebut.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

BACA JUGA: Ini Sederet Nama Beken yang Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Meski begitu Agus tak mau saat diminta menyebut siapa pihak yang mengancamnya. “(Kalau saya sebutkan pengancamnya) akan menimbulkan ancaman yang lebih keras kepada saya,” jawab dia.

Ancaman tersebut, kata Agus, dia terima pada bulan April 2019.

Sidang MK
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (antaranews)

Aswanto kembali mencecar apakah ancaman tersebut berhubungan dengan posisi dia sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK? "Tidak," jelas dia

Anggota majelis hakim Aswanto lantas menanyakan mengenai siapa-siapa saja yang sudah diberitahu oleh Agus mengenai ancaman yang diterimanya itu. Agus tak mau menyebut semuanya. Dia hanya menyebut satu nama: Hashim Djojohadikusumo alias adik Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Tarik Sejumlah Alat Bukti, Ada Apa?

Aswanto yang juga Wakil Ketua MK mencecar terus siapa lagi yang tahu soal ancaman tersebut. Agus bergeming. Tetap tak mau menyebutnya. “Ini akan menimbulkan permasalahan yang besar,” ujar dia.

Gedung MK
Gedung MK. (Anataranews)

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto lantas menawarkan solusi. Dia meminta saksi untuk menuliskan nama-nama dan langsung diserahkan kepada majelis hakim.

"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh majelis, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa tertekan. Saya berharap Pak Agus bisa menjelaskan dan menerangkan apa yang saudara alami," kata Aswanto.

“Apakah saudara saksi merasa tertekan di persidangan ini?” tanya Aswanto lagi.

“Tidak. Saya tidak merasa tertekan,” kata dia.

Karena Agus tetap tak mau menyebut siapa saja orang yang mengetahui ancaman yang diterimanya, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Bagikan