Ketika Saksi Prabowo-Sandi Diancam Dibunuh, Tapi…

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 19 Juni 2019
Ketika Saksi Prabowo-Sandi Diancam Dibunuh, Tapi…

Majelis Hakim Aswanto (kiri) yang memberikan pertanyaan kepada saksi Agus Muhammad Maksum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah Agus Muhammad Maksum. Ia merupakan seorang relawan asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal pertama yang ditanyakan oleh majelis hakim adalah soal ada tidaknya ancaman yang diterima dirinya. “Apakah ada ancaman yang Anda terima?” tanya majelis hakim Aswanto kepada Agus.

“Ya, sebelumnya ada ancaman,” jawab Agus. Dia melanjutkan, ancaman yang diterimanya adalah pembunuhan. Bahkan, keluarganya juga mendapat ancaman tersebut.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

BACA JUGA: Ini Sederet Nama Beken yang Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Meski begitu Agus tak mau saat diminta menyebut siapa pihak yang mengancamnya. “(Kalau saya sebutkan pengancamnya) akan menimbulkan ancaman yang lebih keras kepada saya,” jawab dia.

Ancaman tersebut, kata Agus, dia terima pada bulan April 2019.

Sidang MK
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (antaranews)

Aswanto kembali mencecar apakah ancaman tersebut berhubungan dengan posisi dia sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK? "Tidak," jelas dia

Anggota majelis hakim Aswanto lantas menanyakan mengenai siapa-siapa saja yang sudah diberitahu oleh Agus mengenai ancaman yang diterimanya itu. Agus tak mau menyebut semuanya. Dia hanya menyebut satu nama: Hashim Djojohadikusumo alias adik Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Tarik Sejumlah Alat Bukti, Ada Apa?

Aswanto yang juga Wakil Ketua MK mencecar terus siapa lagi yang tahu soal ancaman tersebut. Agus bergeming. Tetap tak mau menyebutnya. “Ini akan menimbulkan permasalahan yang besar,” ujar dia.

Gedung MK
Gedung MK. (Anataranews)

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto lantas menawarkan solusi. Dia meminta saksi untuk menuliskan nama-nama dan langsung diserahkan kepada majelis hakim.

"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh majelis, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa tertekan. Saya berharap Pak Agus bisa menjelaskan dan menerangkan apa yang saudara alami," kata Aswanto.

“Apakah saudara saksi merasa tertekan di persidangan ini?” tanya Aswanto lagi.

“Tidak. Saya tidak merasa tertekan,” kata dia.

Karena Agus tetap tak mau menyebut siapa saja orang yang mengetahui ancaman yang diterimanya, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Bagikan