Ketika Saksi Prabowo-Sandi Diancam Dibunuh, Tapi…

Thomas KukuhThomas Kukuh - Rabu, 19 Juni 2019
Ketika Saksi Prabowo-Sandi Diancam Dibunuh, Tapi…

Majelis Hakim Aswanto (kiri) yang memberikan pertanyaan kepada saksi Agus Muhammad Maksum. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno adalah Agus Muhammad Maksum. Ia merupakan seorang relawan asal Sidoarjo, Jawa Timur.

Hal pertama yang ditanyakan oleh majelis hakim adalah soal ada tidaknya ancaman yang diterima dirinya. “Apakah ada ancaman yang Anda terima?” tanya majelis hakim Aswanto kepada Agus.

“Ya, sebelumnya ada ancaman,” jawab Agus. Dia melanjutkan, ancaman yang diterimanya adalah pembunuhan. Bahkan, keluarganya juga mendapat ancaman tersebut.

BACA JUGA: Yusril Siapkan Sanggahan Keterangan Saksi-saksi Prabowo-Sandi

BACA JUGA: Ini Sederet Nama Beken yang Jadi Saksi Prabowo-Sandi

Meski begitu Agus tak mau saat diminta menyebut siapa pihak yang mengancamnya. “(Kalau saya sebutkan pengancamnya) akan menimbulkan ancaman yang lebih keras kepada saya,” jawab dia.

Ancaman tersebut, kata Agus, dia terima pada bulan April 2019.

Sidang MK
Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (antaranews)

Aswanto kembali mencecar apakah ancaman tersebut berhubungan dengan posisi dia sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK? "Tidak," jelas dia

Anggota majelis hakim Aswanto lantas menanyakan mengenai siapa-siapa saja yang sudah diberitahu oleh Agus mengenai ancaman yang diterimanya itu. Agus tak mau menyebut semuanya. Dia hanya menyebut satu nama: Hashim Djojohadikusumo alias adik Prabowo Subianto.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Tarik Sejumlah Alat Bukti, Ada Apa?

Aswanto yang juga Wakil Ketua MK mencecar terus siapa lagi yang tahu soal ancaman tersebut. Agus bergeming. Tetap tak mau menyebutnya. “Ini akan menimbulkan permasalahan yang besar,” ujar dia.

Gedung MK
Gedung MK. (Anataranews)

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto lantas menawarkan solusi. Dia meminta saksi untuk menuliskan nama-nama dan langsung diserahkan kepada majelis hakim.

"Kemarin kan sudah dijelaskan oleh majelis, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa tertekan. Saya berharap Pak Agus bisa menjelaskan dan menerangkan apa yang saudara alami," kata Aswanto.

“Apakah saudara saksi merasa tertekan di persidangan ini?” tanya Aswanto lagi.

“Tidak. Saya tidak merasa tertekan,” kata dia.

Karena Agus tetap tak mau menyebut siapa saja orang yang mengetahui ancaman yang diterimanya, sidang pun kembali dilanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya. (knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Almas mengaku tidak mengetahui bagaimana pembuktian mengenai dokumen pendidikan Gibran nantinya. Dirinya bukan pihak dalam perkara tersebut dan hanya mengikuti prosesnya dari luar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Muluskan Jalan Wapres di Pilpres 2024, Almas Kini Dukung Denny Indrayana Gugat PHPU Gibran di MK
Indonesia
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Mahkamah Konstitusi menetapkan permohonan pengujian Pasal 252 KUHP tentang Pasal Santet ditarik kembali oleh pemohon karena kerugian bersifat akademik.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 September 2026
Nasib Sial Uji Materiil Pasal Santet Mental Balik di MK, Pemohon Tak Punya Ilmu Gaib
Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan