Media Sosial

Ketika Influencer Produk Kecantikan Dapat Pelecehan Seksual di Media Sosial

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 09 Desember 2021
Ketika Influencer Produk Kecantikan Dapat Pelecehan Seksual di Media Sosial

Pelecehan seksual kerap terjadi di media sosial. (Foto: Unsplash/dole777)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SALAH satu konten tiktok influencer Nigita Ulfa tentang review lip serum keluaran Jiera mendapatkan respon positif dari pengikutnya. Beberapa pengikutnya berkomentar mengenai sosok Nigita yang selalu berhasil memengaruhi para pencinta produk kecantikan.

"Aah ini yang aku cari sakit banget pecah pecah bibir," kata salah satu pengguna tiktok.

"Wishlist banget," timpal pengguna tiktok lainnya.

"aaw pengen... asli keracunan trs sama apa yang dipake kak @nigita," kata pengguna lainnya lagi.

Namun, Nigita merasa kecewa ketika membaca salah satu komentar dari netizen. Bukannya bertanya soal keunggulan produk tersebut, netizen tersebut mengomentari bibir Nagita dengan kata berbau seksual.

Baca Juga:

Edukasi Anak Laki-laki untuk Cegah Pelecehan Seksual

"Aku kalau melihat komentar begitu lumayan sedih sih. kalau lagi emosi aku balas," ujar Nigita saat ditemui merahputih.com di PIK Avenue, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Tak hanya Nigita, pengalaman mendapatkan pelecehan seksual di media sosial juga pernah dirasakan oleh influencer Maya Cristabelle. Ironisnya, influencer yang akrab dipanggil Bela tersebut justru mendapatkan pelecehan seksual ketika mengunggah konten tentang kuliner. Lagi-lagi ada netizen mengomentari konten Bela dengan nada yang mengarah ke ranah seksual.

Perempuan kerap mendapatkan pelecehan seksual verbal. (Foto: Unsplash/Dmitry Schemelev)

Meski begitu, Bela tidak terpengaruh dengan kehadiran orang-orang iseng tersebut. Selama konten yang dihasilkan bermanfaat untuk orang lain, Bela tidak mempedulikan komentar-komentar negatif yang ia terima. "Ini bagian dari risiko kita (sebagai influencer). Selagi kita gak merugikan orang lain yaudah keep doing aja," kata Bela yang berada di samping Nigita.

Fenomena pelecehan seksual kerap terjadi di Indonesia. Menurut data dari laman resmi Komnas Perempuan dalam catatan tahunan 2021, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang 2020 sebesar 299.911 kasus.

"KtP berikutnya adalah di Ranah Publik atau Komunitas sebesar 21 persen (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55 persen) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak lima kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus," demikian menurut keterangan Komnas Perempuan.

Baca Juga:

Brand Skincare Lokal Buat Kampanye Peduli Korban Pelecehan Seksual

Memang belum ada data spesifik berapa jumlah kasus pelecehan seksual secara verbal seperti yang dialami Nigita dan Bela. Namun, menurut Psikolog Human Initiative Muhammad Hamdi, jumlah pelecehan seksual terbanyak ialah secara verbal, termasuk melalui media sosial.

Bahkan, Hamdi menyatakan pemuda yang iseng menggoda perempuan di tempat publik juga sudah melakukan pelecehan seksual verbal. "Misalnya di halte busway menggoda perempuan, itu sudah termasuk (pelecehan verbal)," papar Hamdi kepada merahputih.com.

Hamdi melanjutkan, sulit menghindari pelecehan seksual verbal di media sosial. Apapun konten yang dibuat, akan ada saja pihak tak bertanggung jawab yang melontarkan kalimat-kalimat berbau seksual pada kolom komentar.

Oleh karena itu, Hamdi memberikan beberapa tips bagi korban pelecehan seksual verbal di media sosial. Ia menyarankan agar korban 'memisahkan' diri dari komentar tersebut, tidak perlu dipikirkan. Daripada dimasukkan ke dalam hati, Hamdi mengatakan influencer perempuan sebaiknya menerima kejadian pelecehan seksual verbal sebagai bahan pembelajaran. "Kita harus bisa menerima itu sebagai proses pendewasaan," ujar Hamdi.

Jiera aktif mengangkat isu pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

Dukungan dari orang terdekat seperti keluarga dan teman kata Hamdi juga tidak kalah penting. Banyak korban pelecehan seksual mengalami depresi karena terlalu lama memendam masalah mereka karena malu.

Bahkan, ada beberapa korban yang tidak pernah menceritakan kejadian yang mereka alami selama puluhan tahun. Jika dukungan keluarga masih belum membantu, Hamdi juga menyarankan korban untuk mendapatkan penanganan dari profesional. "Masih banyak orang baik yang memberikan perhatian kepada orang terkena pelecehan seksual," papar Hamdi.

Berbagai pihak peduli terhadap perempuan Indonesia yang mengalami pelecehan seksual. Contohnya produk Lip Serum Jiera, yang aktif mengangkat isu pelecehan seksual melalui kampanye #Itsokay. Produk ini menggandeng Human Initiative beserta para influencer yang kerap mendapatkan perundungan melalui media sosial. (ikh)

Baca Juga:

3 Gaya Rambut Badai untuk Menyegarkan Penampilanmu Pada 2021

#Media Sosial #Pelecehan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
Pemprov akan menerapkan sanksi bagi pelaku pelanggaran dan menegakkan aturan secara konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Buntut Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Pramono Kaji Pembatasan Medsos Bagi Siswa
ShowBiz
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Young-soo diputus tak bersalah di Divisi Banding Pidana 6 Pengadilan Distrik Suwon pada 11 November.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Indonesia
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Kasus pelecehan di Transjakarta mengungkap korban tengah hamil, tetapi bukan karena pelaku. Perusahaan pastikan informasi tidak disalahartikan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Bagikan