Kerusuhan di Prancis Harus Jadi Pelajaran untuk Tetap Menjaga Kebhinnekaan

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 05 Juli 2023
Kerusuhan di Prancis Harus Jadi Pelajaran untuk Tetap Menjaga Kebhinnekaan

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar sebuah mobil saat hari kelima aksi protes menyusul penembakan Nahel di Tourcoing, Prancis, Minggu (2/7/2023). (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tragedi kerusuhan di Perancis mesti dijadikan pelajaran untuk Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan agar tragedi tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia terutama aparat keamanan.



Pimpinan DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini menegaskan bahwa kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran agar kebhinnekaan Indonesia harus dijaga, kerukunan antar lapisan masyarakat jangan sampai dirusak.

Baca Juga:

DPR Desak Pemerintah Jamin Keamanan WNI di Prancis

"Ini pembelajaran untuk kita, terutama aparat keamanan bagaimana menangani masalah-masalah sosial di lingkungan masyarakat. Ini harus menjadi pelajaran untuk menjaga kebhinnekaan kita," tandas Lodewijk kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/7).

Kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Prancis, dia turut mengimbau agar bisa menjaga diri, membaca situasi, dan selalu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Prancis.

"Saya sebagai Pimpinan DPR mengimbau agar bisa membaca situasi dan membatasi keluar, dan tentunya rajin berkomunikasi dengan kedutaan dan konsulat yang ada di sana, apa yang harus mereka lakukan," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga mengatakan, bagi WNI di sana agar jangan sampai terlibat, dan mewaspadai euforia kerusuhan di sana. Lodewijk juga mengimbau WNI agar mengikuti arahan dari kedutaan dan konsulat setempat.

Baca Juga:

Macron Perintahkan Pemulihan Prancis dari Kerusuhan

"Pada giliranya mereka harus mengevakuasi diri, laksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur yang ditentukan oleh Kedutaan Republik Indonesia yang ada di Paris termasuk konsulat yang ada di tempat," papar purnawirawan Jenderal TNI bintang dua ini.

Sekedar informasi, kerusuhan besar-besaran terjadi di Prancis usai kematian seorang remaja laki-laki usia 17 tahun pada Selasa (27/6).

Diketahui, setelah penembakan maut remaja bernama Nahel M itu terjadi kerusuhan selama empat malam berturut-turut. Bahkan unit-unit polisi dan pasukan keamanan lainnya menyebar ke seluruh negeri untuk memadamkan kerusuhan.

Buntut dari kerusuhan tersebut massa melakukan penjarahan di beberapa wilayah Prancis. 4.500 personel polisi belum bisa meredam amarah massa. Dilaporkan sebanyak 2.500 bangunan terbakar dan terjadi penjarahan. (Knu)

Baca Juga:

Jane Fonda Ungkap Pernah Diajak Tidur Bersama oleh Sutradara Prancis

#Prancis #Kerusuhan Massa #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bagikan