Keputusan PBB Merapat ke Jokowi-Ma'ruf Dinilai Tepat
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win
MerahPutih.com - Keputusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang merapat ke kubu Jokowi-Ma'ruf dinilai tepat oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.
"Bisa saja PBB akan mengikuti arahan Yusril Ihza Mahendra untuk bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma'ruf," kata Ujang Komarudin dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Antara, Selasa (18/12)
Jika PBB ada di luar pemerintahan atau menjadi oposisi, menurut dia, akan lebih berat perjuangannya. Bisa dikerjai oleh pihak lain. Melihat dari kondisinya saat ini, lanjut dia, berat jika PBB berada di luar koalisi pendukung Jokowi.
Baca juga: Yusril Sebut Pemerintah Menganut Kebijakan Satu Organisasi Profesi
Menurut dia, mendukung pasangan Jokowi/Ma'ruf Amin merupakan langkah terbaik. Imbasnya, PBB nantinya juga akan lebih dekat dengan pemerintahan.
Selain itu, ada potensi PBB akan mencapai target ambang batas 4 persen. Syaratnya, seluruh kader juga harus bekerja keras dan fokus untuk memenangkan partainya.
Terkait dengan PT (ambang batas parlemen), dia memperkirakan PBB punya potensi lolos dengan catatan harus kerja keras.
"Caleg-calegnya harus bergerak di darat dan di udara. Bagi Caleg tidak akan kesulitan. Caleg-caleg fokus saja untuk memenangkan diri dan partainya," ujar Ujang.
Meskipun demikian, keputusan PBB untuk mendukung pasangan capres sendiri baru akan diketahui pada Rakernas Januari 2019. Dia memperkirakan akan ada perbedaan pendapat di internal partai itu.
"Perbedaan pendapat di internal sah-sah saja. 'Kan nanti bisa dimusyawarahkan. Pada bulan Januari PBB, baru akan memutuskan ke mana akan berlabuh," ujarnya. (*)
Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Usulan Jokowi Terhadap Petani Tidak Nyambung
Bagikan
Berita Terkait
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi