Keputusan PBB Merapat ke Jokowi-Ma'ruf Dinilai Tepat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Desember 2018
Keputusan PBB Merapat ke Jokowi-Ma'ruf Dinilai Tepat

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: MP/Win

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang merapat ke kubu Jokowi-Ma'ruf dinilai tepat oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.

"Bisa saja PBB akan mengikuti arahan Yusril Ihza Mahendra untuk bergabung dengan koalisi Jokowi-Ma'ruf," kata Ujang Komarudin dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Antara, Selasa (18/12)

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: @PBB2019

Jika PBB ada di luar pemerintahan atau menjadi oposisi, menurut dia, akan lebih berat perjuangannya. Bisa dikerjai oleh pihak lain. Melihat dari kondisinya saat ini, lanjut dia, berat jika PBB berada di luar koalisi pendukung Jokowi.

Baca juga: Yusril Sebut Pemerintah Menganut Kebijakan Satu Organisasi Profesi

Menurut dia, mendukung pasangan Jokowi/Ma'ruf Amin merupakan langkah terbaik. Imbasnya, PBB nantinya juga akan lebih dekat dengan pemerintahan.

Selain itu, ada potensi PBB akan mencapai target ambang batas 4 persen. Syaratnya, seluruh kader juga harus bekerja keras dan fokus untuk memenangkan partainya.

Terkait dengan PT (ambang batas parlemen), dia memperkirakan PBB punya potensi lolos dengan catatan harus kerja keras.

"Caleg-calegnya harus bergerak di darat dan di udara. Bagi Caleg tidak akan kesulitan. Caleg-caleg fokus saja untuk memenangkan diri dan partainya," ujar Ujang.

Yusril Ihza Mahendra (MP/Venansius Fortunatus)

Meskipun demikian, keputusan PBB untuk mendukung pasangan capres sendiri baru akan diketahui pada Rakernas Januari 2019. Dia memperkirakan akan ada perbedaan pendapat di internal partai itu.

"Perbedaan pendapat di internal sah-sah saja. 'Kan nanti bisa dimusyawarahkan. Pada bulan Januari PBB, baru akan memutuskan ke mana akan berlabuh," ujarnya. (*)

Baca juga: Kubu Prabowo Sebut Usulan Jokowi Terhadap Petani Tidak Nyambung

#Partai Bulan Bintang #Yusril Ihza Mahendra #Jokowi-Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan