Yusril Sebut Pemerintah Menganut Kebijakan Satu Organisasi Profesi


Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: @PBB2019
MerahPutih.com - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu, yang berfungsi untuk mejaga kualitas profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya.
"Kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu ini berlaku pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur, dan advokat," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (17/12).
Yusril mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 18/2003 tentang advokat.
Pembatasan satu organisasi profesi tersebut bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam artian yang luas.
Namun, semata-mata justru ditujukan untuk menjaga standar kualitas juga profesionalitas penegakan etika profesi, hingga penjatuhan sanksi, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang," jelas Yusril.

Terhadap organisasi advokat dikatakan Yusril telah diatur pula dalam Pasal 32 UU Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya organisasi advokat.
Maka, kata Yusril, tugas dan wewenang tersebut dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu per satu namanya di dalam undang-undang ini.
"Sedangkan organisasi advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang, yakni paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, organisasi advokat telah terbentuk," katanya.
Dalam kenyataannya, organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sementara organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan dinilai Yusril tidaklah dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat.
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda

Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan

Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP

Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
