Yusril Sebut Pemerintah Menganut Kebijakan Satu Organisasi Profesi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 17 Desember 2018
Yusril Sebut Pemerintah Menganut Kebijakan Satu Organisasi Profesi

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: @PBB2019

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu, yang berfungsi untuk mejaga kualitas profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya.

"Kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu ini berlaku pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur, dan advokat," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (17/12).

Yusril mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 18/2003 tentang advokat.

Pembatasan satu organisasi profesi tersebut bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam artian yang luas.

Namun, semata-mata justru ditujukan untuk menjaga standar kualitas juga profesionalitas penegakan etika profesi, hingga penjatuhan sanksi, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang," jelas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Terhadap organisasi advokat dikatakan Yusril telah diatur pula dalam Pasal 32 UU Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya organisasi advokat.

Maka, kata Yusril, tugas dan wewenang tersebut dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu per satu namanya di dalam undang-undang ini.

"Sedangkan organisasi advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang, yakni paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, organisasi advokat telah terbentuk," katanya.

Dalam kenyataannya, organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sementara organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan dinilai Yusril tidaklah dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat.

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril angkat bicara soal ramainya WNI jadi tentara asing. Ia menegaskan, akan berkoordinasi dengan Kedubes RI di AS dan Rusia.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bagikan