Yusril Sebut Pemerintah Menganut Kebijakan Satu Organisasi Profesi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 17 Desember 2018
Yusril Sebut Pemerintah Menganut Kebijakan Satu Organisasi Profesi

Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. Foto: @PBB2019

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menganut kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu, yang berfungsi untuk mejaga kualitas profesionalitas seseorang dalam menjalankan profesinya.

"Kebijakan untuk membentuk hanya satu organisasi dalam profesi tertentu ini berlaku pada profesi jabatan notaris, dokter, tenaga kesehatan, insinyur, dan advokat," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (17/12).

Yusril mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari uji materi sejumlah pasal dalam UU Nomor 18/2003 tentang advokat.

Pembatasan satu organisasi profesi tersebut bukanlah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul dalam artian yang luas.

Namun, semata-mata justru ditujukan untuk menjaga standar kualitas juga profesionalitas penegakan etika profesi, hingga penjatuhan sanksi, ketika seseorang dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pembatasan seperti itu hanya dimungkinkan dilakukan dengan undang-undang," jelas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Terhadap organisasi advokat dikatakan Yusril telah diatur pula dalam Pasal 32 UU Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya organisasi advokat.

Maka, kata Yusril, tugas dan wewenang tersebut dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu per satu namanya di dalam undang-undang ini.

"Sedangkan organisasi advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang, yakni paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, organisasi advokat telah terbentuk," katanya.

Dalam kenyataannya, organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sementara organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan dinilai Yusril tidaklah dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat.

#Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Bagikan