Keponakan JK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pidana Perbankan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 18 Maret 2021
Keponakan JK Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pidana Perbankan

Mantan Direktur PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. ANTARA/IC Senjaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa (SA) akhirnya memenuhi panggilan kedua, Kamis (18/3). Seharusnya, Sadikin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan pada Senin (15/3).

“Sudah datang dan saat ini sedang diambil keterangan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (18/3).

Baca Juga:

Polisi Jadwalkan Periksa Keponakan JK Hari Ini

Keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bareskrim mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti tindak pidana.

Bareskrim menjelaskan sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Bukopin Tbk diawasi karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi PT Bank Bukopin Tbk makin buruk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk, OJK mengeluarkan kebijakan. Diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo yakni Sadikin Aksa melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020 lalu.

Surat itu berisikan perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance (tim TA) dari PT BRI agar dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Dalam perintah tertulis juga tertera batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Sadikin Aksa

Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Seiring penyelidikan oleh Bareskrim Polri, ditemukan fakta, setelah surat dari OJK diterbitkan, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Namun, Bareskrim Polri mendapati fakta Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama pemegang saham PT Bank Bukopin Tbk serta pertemuan bersama OJK pada 24 Juli 2020. Ia tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin Aksa juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut PT Bank Bukopin Tbk dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo via WhatsApp pada 27 Juli 2020.

Baca Juga:

Bareskrim Jadwalkan Periksa Sadikin Aksa Pekan Depan

Atas perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sadikin Aksa terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara maksimal 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (Knu)

#Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Bareskrim Geledah Perusahaan Ekspor Sawit, Terkait dengan Dugaan Under Invoicing
Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Bentuk fisik kerusakan kabel yang ditemukan di lapangan tidak rapi.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Pastikan ‘Blackout’ di Sumatra bukan Sabotase, Bareskrim: Kerusakan Kabelnya Semrawut
Indonesia
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Bareskrim Polri menyelidiki insiden mati listrik massal di Sumatra. Gangguan itu diduga berawal dari Jambi.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Polisi Selidiki Mati Listrik Massal di Sumatra, Gangguan Diduga Berawal dari Jambi
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Narkoba Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Jadi Beking Jaringan Narkoba, AKP Deky Jonathan Sasiang Diborgol Masuk Bareskrim
Indonesia
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Mantan Kasat Narkoba Bima Diusut Kasus TPPU, Pemeriksaan Dilakukan Mabes Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bareskrim Polri menggerebek pabrik oplos LPG 3 kg di Klaten. Modus pelaku memindahkan gas subsidi ke tabung non-subsidi, kerugian negara capai Rp6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 02 Mei 2026
Bareskrim Bongkar Pabrik Oplos LPG 3 Kg di Klaten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar
Bagikan