Kepolisian Masih Buru Pelaku Lain Kerusuhan Tolikara


Lokasi peristiwa penyerangan sekelompok massa beberapa waktu yang lalu di Distrik Karubaka, Tolikara, Papua, Selasa (21/7). (Foto: Antara)
Merahputih Nasional - Mabes Polri memastikan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga kuat menjadi provokator penyerangan dan pembakaran kios serta masjid di Tolikara, Papua, terus berlanjut.
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Harsono, menyatakan, penetapan 2 orang sebagai tersangka kasus kerusuhan Tolikara bukan berarti perburuan terhadap pelaku lainnya berhenti.
"Polda Papua terus menggali dan mencari terduga lainnya. Bisa jadi bertambah tiga, empat atau lima tersangaka lainnya," kata Harsono kepada Merahputih.com saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Polda Papua telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial HK dan JW. Keduanya diduga menghasut warga Tolikara untuk menyerang masyarakat muslim yang sedang merayakan salat Id di Tolikara, Papua, Jumat (17/7) lalu.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan telah memeriksa 37 saksi kerusuhan Tolikara. Polisi tetapkan empat calon tersangka. (fdi)
Baca Juga:
HK dan JW Ditetapkan sebagai Tersangka Kerusuhan Tolikara
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari

Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila

Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana

Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
