Kepala Sekretariat Kepresidenan Dikabarkan Gantikan Anies? Begini Kata Legislator PDIP
Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (ANTARA/ Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober 2022. Sampai saat ini, sosok penggantinya belum diketahui.
Politikus PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono menanggapi kabar bahwa sosok Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono menjadi pengganti Anies mulai Oktober 2022 itu.
Baca Juga
Digadang-gadang Gantikan Anies, Wagub Riza: Terlalu Dini Pikirkan Pilkada 2024
"Penguasaan persoalan Jakarta, saya kira oke tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kita tidak tahu," katanya di Jakarta, Kamis (6/1).
Heru Budi Hartono merupakan sosok yang sempat menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2014.
Setahun berikutnya, pada 2015, ia menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta
Meskipun demikian, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu berharap siapapun yang akan menggantikan Anies selama periode Oktober 2022 hingga 2024, paham persoalan di Ibu Kota.
"Supaya sisa waktu, selama dia jadi penjabat itu dia mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies yang belum tereksekusi," katanya.
Dengan begitu, lanjut dia, sosok penjabat gubernur itu sudah bisa melanjutkan prioritas program tanpa perlu belajar dan penyesuaian yang membutuhkan waktu lama.
Baca Juga
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 akan mengakhiri masa kepemimpinannya 2017-2022.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 10 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai pelantikan gubernur terpilih.
JPT Madya merupakan jabatan setingkat eselon I yakni setara dengan jabatan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 105 disebutkan JPT Madya diisi dari kalangan PNS.
Pada pasal selanjutnya JPT Madya dapat diisi kalangan non PNS namun dengan persetujuan Presiden dan ditetapkan Keputusan Presiden.
Salah satu syarat JPT Madya dari kalangan non PNS adalah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda