MerahPutih.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan besaran yang akan diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI untuk gaji ke-13 yakni satu kali gaji normal tanpa adanya potongan. Aturan itu telah sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui PP.
"Full lah (100 persen). Gak ada potongan. Satu bulan gaji," ucap Chaidir saat dikonfirmasi, (10/8).
Baca Juga
Wacana Ganjil Genap Jakarta Berlaku 24 Jam, Dirlantas Polda Metro Bereaksi
Chaidir belum dapat memastikan tanggal berapa gaji 13 tersebut akan turun. Ia hanya memastikan bahwa bulan ini gaji tambahan bagi ASN DKI Jakarta dicairkan.
"InsyaAllah bulan ini selesai pokoknya. Bulan Agustus. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus," papar Chaidir.
Kendati begitu, gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemprov DKI akan dicairkan dalam waktu dekat.
"Peraturan Pemerintah (PP) baru turun. Hari ini kita rapatin dulu pergub nya. Ya bulan-bulan ini cair lah," ungkapnya.
Adapun secara total, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan, sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.
Baca Juga
Kasus Corona di DPRD DKI Melonjak, Pimpinan Minta Seluruh Anggota Dites Swab
Aturan itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji Ke-13. Dalam PP disebutkan juga, bahwa penerima gaji ke-13 kali ini, semua PNS tanpa pengecualian. (Asp)