Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan gelonorkan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 PNS sendiri besarannya bermacam-macam. Tergantung golongan, lama masa jabatannya juga tingkat pendidikannya.

Besaran Gaji ke-13 PNS sendiri disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang.

Penyaluran gaji ke-13 ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan tersebut seperti pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Daftar ASN yang dipastikan mendapatlan gaji ke-13:

  1. PNS dan calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Wakil Menteri
  7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  10. Hakim ad hoc
  11. pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  16. Pejabat Negara.


Sementara daftar kriteria profesi yang tidak akan mendapatkam gaji ke 13 PNS di antaranya:
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:

  • Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
  • Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Lantas berapakah besaran gaji ke 13 PNS yang didapatkan oleh kelompok profesi yang diatur? Simak daftar besaran gajinya sebagai berikut:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain, besaran Gaji ke-13 adalah Rp 31,4 Jutaan
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, besaran gaji ke- 13nya adalah Rp 29,6 Jutaan
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain besaran gaji ke 13nya adalah Rp 28,1 jutaan.


Pegawai non-pegawal ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  • Eselon l/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 24,8 jutaan
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama, besaran gaji ke-13 adalah Rp 19,5 jutaan.
  • Eselon III/pejabat administrator, besaran gaji ke-13 adalah Rp 13,8 Jutaan
  • Eselon IV/pejabat pengawas, besaran gaji ke-13 adalah Rp 10,6 Jutaan.

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp Rp 4,2 jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun- 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,6 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke- 13 adalah Rp 5 jutaan.

Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,9 Jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gajinya adalah Rp 5,3 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5, 8 Jutaan

Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,4 Jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,9 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 6,5 jutaan.

Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6, 5 jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 7,1 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,8 Jutaan.

Pendidikan S2 /S3/ Sederajat

  • Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,7 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8,3 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 9 Jutaan. (Tka)
#Gaji #Gaji Ke-13 #ASN
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Kebijakan WFA tersebut muncul sebagai respons atas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari APBN 2026 yang mencapai Rp 218 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Indonesia
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Mensos menegaskan keputusan pengangkatan menjadi ASN itu merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan kapasitas pendamping PKH supaya kerjanya lebih terukur.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kabar Baik Bagi Pendamping PKH, Mensos Janjikan Jatah ASN Buat 33 Ribu Orang
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Indonesia
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Dalam kesempatan ini, sebanyak 1 orang CPNS resmi diangkat menjadi PNS, dan 7 orang PNS menduduki jabatan fungsional.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Banyak ASN Pensiun, Pemkot Solo Angkat 780 PPPK Masuk Jabatan Fungsional
Bagikan