Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan gelonorkan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 PNS sendiri besarannya bermacam-macam. Tergantung golongan, lama masa jabatannya juga tingkat pendidikannya.

Besaran Gaji ke-13 PNS sendiri disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang.

Penyaluran gaji ke-13 ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan tersebut seperti pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Daftar ASN yang dipastikan mendapatlan gaji ke-13:

  1. PNS dan calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Wakil Menteri
  7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  10. Hakim ad hoc
  11. pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  16. Pejabat Negara.


Sementara daftar kriteria profesi yang tidak akan mendapatkam gaji ke 13 PNS di antaranya:
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:

  • Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
  • Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Lantas berapakah besaran gaji ke 13 PNS yang didapatkan oleh kelompok profesi yang diatur? Simak daftar besaran gajinya sebagai berikut:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain, besaran Gaji ke-13 adalah Rp 31,4 Jutaan
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, besaran gaji ke- 13nya adalah Rp 29,6 Jutaan
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain besaran gaji ke 13nya adalah Rp 28,1 jutaan.


Pegawai non-pegawal ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  • Eselon l/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 24,8 jutaan
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama, besaran gaji ke-13 adalah Rp 19,5 jutaan.
  • Eselon III/pejabat administrator, besaran gaji ke-13 adalah Rp 13,8 Jutaan
  • Eselon IV/pejabat pengawas, besaran gaji ke-13 adalah Rp 10,6 Jutaan.

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp Rp 4,2 jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun- 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,6 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke- 13 adalah Rp 5 jutaan.

Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,9 Jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gajinya adalah Rp 5,3 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5, 8 Jutaan

Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,4 Jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,9 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 6,5 jutaan.

Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6, 5 jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 7,1 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,8 Jutaan.

Pendidikan S2 /S3/ Sederajat

  • Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,7 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8,3 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 9 Jutaan. (Tka)
#Gaji #Gaji Ke-13 #ASN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan gedung di Cikini untuk relokasi ASN terdampak kebakaran Bapenda.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Ribuan ASN Terdampak Kebakaran Bapenda, DKI Siapkan Kantor Sementara Gedung di Cikini
Indonesia
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperkirakan terdapat 79 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membiayai belanja pegawainya
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Beda Dengan Daerah Lain, Pramono Tegaskan DKI Jakarta Tidak Punya Kendala Bayar Gaji ASN
Indonesia
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Seluruh gubernur, termasuk Jateng, telah menyampaikan usul kepada pemerintah pusat agar mengkaji kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Rasio Belanja Pegawai masih di Bawah Ambang Batas, Pemprov Jateng Pastikan Gaji ASN Aman
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Bakal Kasih Bantuan Rp 20 Triliun ke Daerah
Indonesia
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Hal itu terjadi akibat tingginya belanja pegawai yang menggerus APBD.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Indonesia
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Tata kelola PPPK oleh pemerintah daerah perlu diatur ulang agar ke depannya tidak terjadi penumpukan pegawai yang memberatkan anggaran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Beratkan Anggaran, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Akan Diatur Ulang
Indonesia
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Presiden RI, Prabowo Subianto, menaikkan tunjangan kinerja TNI dan ASN Kemhan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Tunjangan Kinerja TNI dan ASN Kemhan Naik
Indonesia
Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Buruh hingga Petani
"Saya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian), ‘Bapak Presiden, sepuluh lulusan terbaik dari angkatan ini semuanya berasal dari keluarga yang sangat sederhana'."
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN dari Keluarga Buruh hingga Petani
Indonesia
Lantik 1.204 ASN Muda Lulusan IPDN, Prabowo: Jangan Korupsi dan Bikin Kebijakan yang Berbelit
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 1.204 Pamong Praja Muda lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII tahun 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Lantik 1.204 ASN Muda Lulusan IPDN, Prabowo: Jangan Korupsi dan Bikin Kebijakan yang Berbelit
Bagikan