Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan gelonorkan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 PNS sendiri besarannya bermacam-macam. Tergantung golongan, lama masa jabatannya juga tingkat pendidikannya.

Besaran Gaji ke-13 PNS sendiri disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang.

Penyaluran gaji ke-13 ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan tersebut seperti pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Daftar ASN yang dipastikan mendapatlan gaji ke-13:

  1. PNS dan calon PNS
  2. PPPK
  3. Prajurit TNI
  4. Anggota Polri
  5. Pejabat Negara
  6. Wakil Menteri
  7. Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
  8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  10. Hakim ad hoc
  11. pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
  12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
  13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
  15. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
  16. Pejabat Negara.


Sementara daftar kriteria profesi yang tidak akan mendapatkam gaji ke 13 PNS di antaranya:
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:

  • Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
  • Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Lantas berapakah besaran gaji ke 13 PNS yang didapatkan oleh kelompok profesi yang diatur? Simak daftar besaran gajinya sebagai berikut:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain, besaran Gaji ke-13 adalah Rp 31,4 Jutaan
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, besaran gaji ke- 13nya adalah Rp 29,6 Jutaan
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain besaran gaji ke 13nya adalah Rp 28,1 jutaan.


Pegawai non-pegawal ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

  • Eselon l/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 24,8 jutaan
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama, besaran gaji ke-13 adalah Rp 19,5 jutaan.
  • Eselon III/pejabat administrator, besaran gaji ke-13 adalah Rp 13,8 Jutaan
  • Eselon IV/pejabat pengawas, besaran gaji ke-13 adalah Rp 10,6 Jutaan.

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp Rp 4,2 jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun- 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,6 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke- 13 adalah Rp 5 jutaan.

Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,9 Jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gajinya adalah Rp 5,3 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5, 8 Jutaan

Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,4 Jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,9 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 6,5 jutaan.

Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6, 5 jutaan
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 7,1 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,8 Jutaan.

Pendidikan S2 /S3/ Sederajat

  • Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,7 Jutaan.
  • Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8,3 jutaan
  • Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 9 Jutaan. (Tka)
#Gaji #Gaji Ke-13 #ASN
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Dengan pengangkatan ini, total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mencapai 63.049 orang
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
Tersangka menggunakan akun Instagram milik korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta kepada suami korban
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal integritas, moral, dan etika publik.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Indonesia
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Buruh bangunan Yahya Himawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Indonesia
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Tak hanya jadi korban penculikan dan perampokan, pembunuhan terhadap AGT yang dilakukan tersangka Yahya juga tergolong sadis.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Indonesia
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Pelaku berinsial YH membunuh istri pegawai pajak itu dengan cara dimasukan ke dalam septic tank sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah kontrakan korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Indonesia
Tukang Bangunan Culik dan Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban
Kapolres Ongky menjelaskan pelaku YH pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu derdasarkan informasi awal hasil penyidikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Tukang Bangunan Culik dan Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban
Indonesia
Pemburuan Penculik Istri ASN Pajak Manokwari Selesai, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
Polisi berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan penculikan masuk pada Senin (10/11) pukul 18.00 WIT.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 November 2025
Pemburuan Penculik Istri ASN Pajak Manokwari Selesai, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
Bagikan