Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta


Ilustrasi ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pemerintah memastikan gelonorkan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 PNS sendiri besarannya bermacam-macam. Tergantung golongan, lama masa jabatannya juga tingkat pendidikannya.
Besaran Gaji ke-13 PNS sendiri disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyebutkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025 mendatang.
Penyaluran gaji ke-13 ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan tersebut seperti pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Daftar ASN yang dipastikan mendapatlan gaji ke-13:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
- Pejabat Negara.
Sementara daftar kriteria profesi yang tidak akan mendapatkam gaji ke 13 PNS di antaranya:
mereka yang dikategorikan tidak akan mendapat gaji 13 adalah:
- Tenaga ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara
- Tenaga ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam atau luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Lantas berapakah besaran gaji ke 13 PNS yang didapatkan oleh kelompok profesi yang diatur? Simak daftar besaran gajinya sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain, besaran Gaji ke-13 adalah Rp 31,4 Jutaan
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, besaran gaji ke- 13nya adalah Rp 29,6 Jutaan
- Sekretaris atau dengan sebutan lain besaran gaji ke 13nya adalah Rp 28,1 jutaan.
Pegawai non-pegawal ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disertakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon l/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 24,8 jutaan
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama, besaran gaji ke-13 adalah Rp 19,5 jutaan.
- Eselon III/pejabat administrator, besaran gaji ke-13 adalah Rp 13,8 Jutaan
- Eselon IV/pejabat pengawas, besaran gaji ke-13 adalah Rp 10,6 Jutaan.
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan
Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp Rp 4,2 jutaan
- Masa kerja di atas 10 tahun- 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,6 jutaan
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke- 13 adalah Rp 5 jutaan.
Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 4,9 Jutaan
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gajinya adalah Rp 5,3 jutaan
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5, 8 Jutaan
Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,4 Jutaan
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 5,9 Jutaan.
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 6,5 jutaan.
Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 6, 5 jutaan
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun, besaran gaji ke-13 adalah Rp 7,1 Jutaan.
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,8 Jutaan.
Pendidikan S2 /S3/ Sederajat
- Masa kerja sampai dan 10 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 7,7 Jutaan.
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 8,3 jutaan
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran gaji ke-13nya adalah Rp 9 Jutaan. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji

Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari

Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan

Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun

Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Kementerian Agama janji Berikan Hukuman Berat
