Istana Pastikan ASN Dapat Gaji ke-13 dan THR Tahun Ini


ASN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, ramai jadi perbincangan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.
"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menkeu kan juga sudah beri pernyataan soal itu," kata Hasan saat memberikan keterangan di Kantor PCO Jakarta, Jumat (7/2).
Belanja pegawai, tegas ia, tidak termasuk struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.
"Buat gaji pegawai bukan bagian yang diefisienkan," kata Hasan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Hasan, juga sudah memberi sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) ASN akan diproses. Publik untuk menunggu pengumuman lebih lanjut soal perkembangan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN.
"Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insyaallah," kata Sri Mulyani saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/2). (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gaji ke-13, Subsidi Transportasi Dan Bansos Jadi Daya Ungkit Konsumsi Rumah Tangga

Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini

Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025, Terbesar Rp 31,4 Juta Terendah Rp 4,2 Juta

Istana Pastikan ASN Dapat Gaji ke-13 dan THR Tahun Ini

Menko Airlangga Lempar Isu Penghapusan THR dan Gaji 13 ASN ke Menkeu

Cek Rekening, Gaji ke-13 Pensiunan ASN dan TNI/Polri Sudah Cair

Gaji ke-13 Bagi Pensiunan Mulai Dicairkan

Juni Gaji ke-13 ASN Cair, Kemenkeu Bayar Pakai Duit APBN Rp 50 T

Kemenkeu Minta Rp 156 Triliun Buat Gaji ke-13, THR, Kesehatan, JKK, JKM dan Pensiun
