Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 02 Juni 2025
Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini

Ilustrasi ASN.(foto: dok Kementerian ATR BPN)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH ini mulai memberikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), Senin (2/6). Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.

Penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan. Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Baca juga:

TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI


Sementara itu, untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni APBD. Taspen memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang.

Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran atau kredit pensiun, tapi tetap dikenai pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Untuk ASN aktif yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 mencakup:

Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan / Umum
Tunjangan Kinerja

Sementara itu, ASN daerah (didanai APBD) hanya mencakup empat komponen pertama. Tunjangan Kinerja bisa ditambahkan sebagai TPP, tergantung kemampuan fiskal daerah.

Rincian Besaran Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji ke-13 Pensiunan PNS (PP No. 8/2024):
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Besaran tersebut belum termasuk tunjangan tambahan. Pembayaran dilakukan melalui rekening setiap penerima.(knu)

Baca juga:

Legislator Sebut Usia Pensiun ASN 70 Tahun Ancam Meritokrasi dan SDM Unggul

#ASN #Gaji Ke-13 #Presiden Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Alasan pencabutan kebijakan WFH itu karena situasi dan aktivitas di Jakarta saat ini sudah berjalan dengan normal
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Jakarta Sudah Aman, Gubernur Pramono Cabut Kebijakan WFH ASN Pemprov
Indonesia
Kemenlu Tanggapi PBB Terkait dengan Unjuk Rasa, Ikuti Arahan Presiden
Presiden Subianto telah berkunjung ke rumah sakit untuk menjenguk dan berdialog dengan korban unjuk rasa dan pihak kepolisian juga telah menindak personel Brimob yang melindas pengendara ojek daring.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kemenlu Tanggapi PBB Terkait dengan Unjuk Rasa, Ikuti Arahan Presiden
Lifestyle
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Isu makar kembali menjadi sorotan publik setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyebut adanya indikasi tindakan hal tersebut dan terorisme
ImanK - Senin, 01 September 2025
Apa Itu Makar? Ini Penjelasan dan Sejarahnya di Dunia
Indonesia
Prabowo Tegaskan Demonstrasi Hak Warga yang Harus Dilindungi, tapi Harus Damai
Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Tegaskan Demonstrasi Hak Warga yang Harus Dilindungi, tapi Harus Damai
Indonesia
Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung
Prabowo menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara-cara damai.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Minta DPR Undang Masyarakat termasuk Mahasiswa Dialog Langsung
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Prabowo Nyatakan Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Anggota DPR
Meminta masyarakat untuk percaya kepada pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan dan dinamika yang terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Nyatakan Pimpinan DPR akan Cabut Tunjangan Anggota DPR
Indonesia
Prabowo Berikan Pernyataan, Tuding Ada Upaya Lawan Hukum, Makar, dan Terorisme
Kepala Negara memerintahkan aparat untuk menindak secara hukum pelaku anarkisme saat unjuk rasa.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Prabowo Berikan Pernyataan, Tuding Ada Upaya Lawan Hukum, Makar, dan Terorisme
Indonesia
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah tetap wajib melaporkan kehadiran (presensi) secara daring.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai
Indonesia
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Bagikan