Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini
Ilustrasi ASN.(foto: dok Kementerian ATR BPN)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH ini mulai memberikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), Senin (2/6). Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.
Penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan. Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga:
TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI
Sementara itu, untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni APBD. Taspen memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang.
Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran atau kredit pensiun, tapi tetap dikenai pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Untuk ASN aktif yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 mencakup:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan / Umum
Tunjangan Kinerja
Sementara itu, ASN daerah (didanai APBD) hanya mencakup empat komponen pertama. Tunjangan Kinerja bisa ditambahkan sebagai TPP, tergantung kemampuan fiskal daerah.
Rincian Besaran Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji ke-13 Pensiunan PNS (PP No. 8/2024):
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan tambahan. Pembayaran dilakukan melalui rekening setiap penerima.(knu)
Baca juga:
Legislator Sebut Usia Pensiun ASN 70 Tahun Ancam Meritokrasi dan SDM Unggul
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Prabowo Bercanda soal Ultah Bareng Lula: Kalau Diizinkan Ibu Negara, Kita Rayakan Nanti Malam
Prabowo Terang-Terangan Ngaku Sontek Gaya Kepemimpinan Presiden Brasil
Jadikan Bahasa Portugis Pelajaran Wajib, Prabowo Sebut Indonesia dan Brasil Kini ‘Bestie’
Indonesia Dapat ‘Lampu Hijau’ Kemudahan Ekspor, Ditukar Beasiswa untuk Pemuda Afsel
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Presiden Tegaskan Pendidikan Anak sebagai Investasi Utama, Siapkan SMA Garuda dan Sekolah Terintegrasi
Setahun Pemerintahan Prabowo, Komisi I DPR: Diplomasi Indonesia Mengguncang Dunia
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik