Catat, Kriteria ASN yang Gaji ke-13 Mereka Cair Hari Ini
Ilustrasi ASN.(foto: dok Kementerian ATR BPN)
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH ini mulai memberikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), Senin (2/6). Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.
Penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan. Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK.
Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Baca juga:
TKD ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Lewat 6 Hari Abaikan Aduan Warga di JAKI
Sementara itu, untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni APBD. Taspen memastikan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu verifikasi ulang.
Gaji ke-13 tidak dikenai potongan iuran atau kredit pensiun, tapi tetap dikenai pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Untuk ASN aktif yang dibiayai APBN, komponen gaji ke-13 mencakup:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan / Umum
Tunjangan Kinerja
Sementara itu, ASN daerah (didanai APBD) hanya mencakup empat komponen pertama. Tunjangan Kinerja bisa ditambahkan sebagai TPP, tergantung kemampuan fiskal daerah.
Rincian Besaran Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024):
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Gaji ke-13 Pensiunan PNS (PP No. 8/2024):
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan tambahan. Pembayaran dilakukan melalui rekening setiap penerima.(knu)
Baca juga:
Legislator Sebut Usia Pensiun ASN 70 Tahun Ancam Meritokrasi dan SDM Unggul
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jateng Jadi Daerah Penerima PPPK Paruh Waktu Terbanyak di Indonesia
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia-Pakistan Dukung Kemerdekaan Palestina, Serukan Two-State Solution
Presiden Prabowo Melawat ke Pakistan di Tengah Bencana Sumatra, Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Perdagangan
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Atasi Bencana di Sumatra
Presiden Prabowo Sebut 50 Helikopter Sedang Bergerak Tangani Bencana Sumatra
Presiden Prabowo bakal Datangkan 200 Helikopter Tahun Depan, Persiapan Hadapi Bencana
Presiden Prabowo Lepas Kontingen SEA Games Thailand di Tengah Bencana Sumatra, Dorong Atlet Berbuat yang Terbaik
Presiden Prabowo Lepas Tim Indonesia SEA Games 2025 Thailand, Minta Atlet Kumandangkan Lagu Kebangsaan di Kancah Global
Presiden Prabowo Diminta Pertimbangkan Pencopotan Menhut dan Kepala BNPB, Dinilai Bertanggung Jawab dalam Bencana Alam di Sumatra