Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kepala BGN Tegaskan Program MBG Tak Gunakan Sistem Reimburse

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Kepala BGN Tegaskan Program MBG Tak Gunakan Sistem Reimburse

Sejumlah warga Boyolali di dapur membantu masak program Makan Bergizi Gratis. (foto: dokumen tim Prabowo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan sistem reimburse dalam pelaksanaannya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme keuangan yang digunakan dalam program ini mengadopsi pola bantuan pemerintah yang langsung disalurkan kepada yayasan mitra.

Hal itu disampaikan Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Baca juga:

Marak Siswa Keracunan usai Santap Makanan, Protokol Distribusi MBG Diperketat

“Pola bantuan pemerintah ini dilakukan karena ini adalah biaya sosial yang bisa dicairkan ke pihak atau kelompok masyarakat atau ke yayasan. Badan gizi tidak mau mengambil risiko dengan perorangan atau kelompok masyarakat maka KMD kami memilih yayasan,” ujar Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa semula dana bantuan langsung masuk ke rekening yayasan dan bisa langsung digunakan. Namun, BGN mengubah skema ini dengan menambahkan proses verifikasi melalui SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Kini, BGN menerapkan sistem virtual account (VA) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

“VA hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan dan satu lagi oleh kepala SPPG. Kita harap bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui digital. Jadi hal-hal yang kami benahi seperti ini. Dan bahkan sekarang itu tidak ada satuan SPPG yang boleh jalan duluan sblm memiliki VA,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa per 5 Mei 2025, seluruh transaksi keuangan dalam Program MBG wajib menggunakan VA. Sistem reimburse yang sempat digunakan sebelumnya hanya berlaku sementara, dan kini telah dihentikan sepenuhnya.

Baca juga:

Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Siswa Berkebutuhan Khusus di Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Negeri 01 Tangsel

“Mulai minggu ini ke depan seluruh transaksi menggunakan VA dan juga mitra-mitra bekerja dengan uang muka yang dikirim oleh badan gizi utk 10 hari ke depan Jadi kalau mitra ingin melaksanakan program MBG pada tanggal 5 Mei maka mitra dengan kepala SPPG harus membuat proposal di tanggal 20 April kemudian masuk ke kami, kemudian kami verifikasi nanti uangnya akan kami kirim dari KPPN langsung ke VA,” tambahnya.

BGN juga menetapkan sistem pelaporan berkala. Setiap proposal pengajuan anggaran baru harus disertai laporan penggunaan dana sebelumnya. Dana yang tidak terpakai akan dicatat dan dikurangkan dari pengajuan berikutnya, guna mencegah pemborosan dan memastikan efisiensi anggaran.

“Jadi nanti akan terlihat karena nanti akan ada tiga komponen yaitu bahan baku operasional dan insentif. Bahan baku dan operasional sifatnya add cost,” kata Dadan. (Pon)

#Makan Bergizi Gratis #DPR RI #Makan Siang Bergizi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Pertanyakan Hilangnya Ribuan Triliun Kekayaan Negara, Singgung Kritik terhadap Program MBG
Dalam Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan minimnya perhatian terhadap hilangnya ribuan triliun kekayaan negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Prabowo Pertanyakan Hilangnya Ribuan Triliun Kekayaan Negara, Singgung Kritik terhadap Program MBG
Indonesia
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Presiden Prabowo sejak awal berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi dan tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Ahmad Sahroni Sentil Hotman Paris: jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Kementerian Luar Negeri mengungkap dua WNI berinisial AE dan S diduga disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan Rp 200 juta.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Diplomasi Selamatkan 2 WNI yang Disandera di Myanmar
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
Program MBG untuk Kelompok Mampu Bakal Dihentikan? Ini Penjelasan Terbaru dari BGN
BGN masih mengevaluasi wacana penghentian program Makan Bergizi Gratis bagi kelompok mampu. Kajian tersebut ditargetkan rampung dalam satu bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Program MBG untuk Kelompok Mampu Bakal Dihentikan? Ini Penjelasan Terbaru dari BGN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Akses terhadap data warga seharusnya hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang jelas.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
PKB Minta Akses Aparat ke Data Warga dalam RUU Satu Data Diawasi Ketat, jangan Sampai Ganggu Privasi
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target fisik di atas kertas, tapi harus terintegrasi langsung dengan ekosistem ekonomi masyarakat nelayan lokal.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
RUU Daerah Kepulauan, DPR Minta Pembangunan Infrastruktur tak sekadar Kejar Target
Bagikan