Kepala BGN Tegaskan Program MBG Tak Gunakan Sistem Reimburse
Sejumlah warga Boyolali di dapur membantu masak program Makan Bergizi Gratis. (foto: dokumen tim Prabowo)
MerahPutih.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi menggunakan sistem reimburse dalam pelaksanaannya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme keuangan yang digunakan dalam program ini mengadopsi pola bantuan pemerintah yang langsung disalurkan kepada yayasan mitra.
Hal itu disampaikan Dadan Hindayana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Baca juga:
Marak Siswa Keracunan usai Santap Makanan, Protokol Distribusi MBG Diperketat
“Pola bantuan pemerintah ini dilakukan karena ini adalah biaya sosial yang bisa dicairkan ke pihak atau kelompok masyarakat atau ke yayasan. Badan gizi tidak mau mengambil risiko dengan perorangan atau kelompok masyarakat maka KMD kami memilih yayasan,” ujar Dadan.
Lebih lanjut, Dadan menyampaikan bahwa semula dana bantuan langsung masuk ke rekening yayasan dan bisa langsung digunakan. Namun, BGN mengubah skema ini dengan menambahkan proses verifikasi melalui SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Kini, BGN menerapkan sistem virtual account (VA) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“VA hanya bisa dicairkan oleh dua pihak, satu oleh perwakilan yayasan dan satu lagi oleh kepala SPPG. Kita harap bahwa seluruh transaksi dilakukan melalui digital. Jadi hal-hal yang kami benahi seperti ini. Dan bahkan sekarang itu tidak ada satuan SPPG yang boleh jalan duluan sblm memiliki VA,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa per 5 Mei 2025, seluruh transaksi keuangan dalam Program MBG wajib menggunakan VA. Sistem reimburse yang sempat digunakan sebelumnya hanya berlaku sementara, dan kini telah dihentikan sepenuhnya.
Baca juga:
“Mulai minggu ini ke depan seluruh transaksi menggunakan VA dan juga mitra-mitra bekerja dengan uang muka yang dikirim oleh badan gizi utk 10 hari ke depan Jadi kalau mitra ingin melaksanakan program MBG pada tanggal 5 Mei maka mitra dengan kepala SPPG harus membuat proposal di tanggal 20 April kemudian masuk ke kami, kemudian kami verifikasi nanti uangnya akan kami kirim dari KPPN langsung ke VA,” tambahnya.
BGN juga menetapkan sistem pelaporan berkala. Setiap proposal pengajuan anggaran baru harus disertai laporan penggunaan dana sebelumnya. Dana yang tidak terpakai akan dicatat dan dikurangkan dari pengajuan berikutnya, guna mencegah pemborosan dan memastikan efisiensi anggaran.
“Jadi nanti akan terlihat karena nanti akan ada tiga komponen yaitu bahan baku operasional dan insentif. Bahan baku dan operasional sifatnya add cost,” kata Dadan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
955 Porsi MBG Ditarik Imbas Keracunan Ratusan Siswa SMPN 1 Blora. Menunya Begini!
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi