MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
Ditjen PKTN mencatat, ada 3.692 pengaduan konsumen yang dilayani pada semester I 2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 pengaduan berasal dari sektor niaga elektronik (e-commerce) atau belanja online.
Baca Juga:
Menko Airlangga Yakin Zulhas Mampu Angkat Kinerja Kemendag
"Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib," tutur Dirjen PKTN, Veri Anggrijono pada hari ini, Jumat (8/7).
Veri menambahkan, dominasi sektor belanja online tersebut didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan juga meningkatnya minat belanja daring.
Pengaduan di sektor belanja online meliputi sektor makanan dan minuman; jasa keuangan; jasa transportasi; pariwisata; dan elektronika/kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Kemendag Kontrol Distribusi Minyak Goreng Curah Lewat Aplikasi
Adapun jenis pengaduan antara lain, pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana, menambah saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Veri menyebutkan, sejumlah 99,8 persen atau 3.687 pengaduan konsumen telah diselesaikan dan 5 sedang dalam proses. Dengan kata lain, Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN tengah menunggu kelengkapan data, menganalisis dokumen, mengklarifikasi, dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan antara konsumen dan pelaku usaha.
Selama Januari-Juni 2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116 pengaduan.
Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen 6 pengaduan, dan surat 1 pengaduan. (Asp)
Baca Juga:
Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag