Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag
Direktur Tipikor Brigjen Cahyono Wibowo memperlihatkan barang bukti dugaan korupsi dalam ekpose di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2018-2019.
"Kami melihat tujuannya itu mulia, untuk perekonomian di pasar kecil pedagang baks, tapi faktanya ada pengaduan masyarakat, makanya kami dalami, buka seluas-luasnya yang sebenar-benarnya," ucap Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/6)
Baca Juga
Berdasarkan pengaduan masyarakat, lanjut Cahyono, penyidik melakukan pendalaman dan penelusuran hingga status perkara dinaikkan ke penyidikan pada 16 Mei, dengan total sebanyak 20 orang diperiksa.
"Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pihak guna mendalami fakta-fakta terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya
Dia menjelaskan pengadaan gerobak untuk Tahun Anggaran 2018 nilainya sebesar Rp 49 miliar, yang ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan gerobak sekitar Rp 7 juta. Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 sebanyak 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp 8,6 juta.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Panggil Direksi Pengembang Terkait Kasus Eks Walkot Yogyakarta
Total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk disalurkan kepada para pelaku usaha.
Penyidik telah menyita sejumlah gerobak yang belum dikirimkan ke pelaku UMKM sebagai barang bukti, karena terhadap gerobak itu belum dilakukan pembayaran. Namun, faktanya terhadap pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100 persen.
Selain itu, penyidik juga menemukan penurunan kualitas gerobak sebagaimana yang dicatatkan oleh Kementerian.
"Jadi, nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya enggak sampai," tambahnya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka; namun ada indikasi salah satu tersangka berasal dari institusi pemerintahan. Penyidik juga mengendus ada indikasi aliran dana ke sejumlah pejabat negara dan sedang melakukan perhitungan kerugian negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Indikasi kuat ada (aliran dana) di tingkat kementerian ada pejabat di tingkat kementerian," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut