Kementerian ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP


Pangkalan LPG 3 kg yang siap melayani masyarakat, di Sulut, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw
MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan syarat pembelian LPG 3 kilogram atau LPG subsidi wajib menunjukan KTP yang telah terdata.
Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang akan membeli LPG subsidi itu diharapkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.
Sementara, bagi pengguna LPG Tabung 3 kilogram yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.
“Kalau masyarakat datang, kemudian dia belum terdaftar, masih bisa mendaftarkan diri, bawa KTP dan KK. Jadi disini tidak ada masalah. Apa yang di data di NIK itu tersambung ke KK," jelasnya, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1).
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram.
Adapun masyarakat dapat melakukan pengecekan data NIK penerima LPG subsidi dengan mendatangi pangkalan resmi terdekat.
Kemudian, sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan.
Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.
Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kilogram. (Knu)
Baca Juga:
Anggota DPR Kirim Sinyal Waspada Kelangkaan BBM dan LPG saat Nataru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
5 Nama Calon Dirjen Migas Dibuka ke Publik, Ini Jabatan Mereka Sekarang di ESDM

Penyaluran BBM Tepat Sasaran Terbentuk, 3 Opsi dari Timsus Mulai Dipertimbangkan

5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo

Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sejumlah Barang Bukti Disita

Kementerian ESDM-Kemendikbudristek Kembangkan Modul Pelatihan Konversi Motor Listrik

Kementerian ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Disalurkan Tahun Ini

Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba

KPK Duga Ada Pembelian Aset dari Dana Tujangan Kinerja Fiktif Kementerian ESDM

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang di Kementerian ESDM
