Kementerian ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 03 Januari 2024
Kementerian ESDM Ungkap Alasan Diterapkannya Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Pangkalan LPG 3 kg yang siap melayani masyarakat, di Sulut, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan syarat pembelian LPG 3 kilogram atau LPG subsidi wajib menunjukan KTP yang telah terdata.

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:

DPR Angkat Bicara Soal Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang akan membeli LPG subsidi itu diharapkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.

Sementara, bagi pengguna LPG Tabung 3 kilogram yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di subpenyalur/agen LPG sebelum melakukan pembelian.

“Kalau masyarakat datang, kemudian dia belum terdaftar, masih bisa mendaftarkan diri, bawa KTP dan KK. Jadi disini tidak ada masalah. Apa yang di data di NIK itu tersambung ke KK," jelasnya, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1).

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kilogram tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Baca Juga:

Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Mendaftar

Oleh karena itu, Tutuka mengimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram.

Adapun masyarakat dapat melakukan pengecekan data NIK penerima LPG subsidi dengan mendatangi pangkalan resmi terdekat.

Kemudian, sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kilogram. (Knu)

Baca Juga:

Anggota DPR Kirim Sinyal Waspada Kelangkaan BBM dan LPG saat Nataru

#Kementerian ESDM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Pemerintah\ memiliki kewajiban mengayomi pengusaha, tetapi pengusaha juga punya kewajiban untuk tidak mengatur pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Indonesia
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari merespons komentar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut hanya Presiden yang berhak menilai kinerja kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
Indonesia
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Pemerintah bersama Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Indonesia
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
DPR mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
Indonesia
150 Juta Penduduk Indonesia Tinggal di Kawasan Rawan Gempa, 5 Juta di Wilayah Rentan Tsunami
Demikian menurut data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Frengky Aruan - Selasa, 23 September 2025
150 Juta Penduduk Indonesia Tinggal di Kawasan Rawan Gempa, 5 Juta di Wilayah Rentan Tsunami
Indonesia
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Rencana lelang 75 blok migas telah dimulai sejak tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Indonesia
5 Nama Calon Dirjen Migas Dibuka ke Publik, Ini Jabatan Mereka Sekarang di ESDM
Kelima nama calon Dirjen Migas itu dipastikan semuanya dari internal Kemen ESDM
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
5 Nama Calon Dirjen Migas Dibuka ke Publik, Ini Jabatan Mereka Sekarang di ESDM
Video
Penyaluran BBM Tepat Sasaran Terbentuk, 3 Opsi dari Timsus Mulai Dipertimbangkan
Tim yang dipimpin oleh Kementerian ESDM itu sudah melakukan dua kali rapat koordinasi.
Rezita Kesuma - Jumat, 15 November 2024
Penyaluran BBM Tepat Sasaran Terbentuk, 3 Opsi dari Timsus Mulai Dipertimbangkan
Indonesia
5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo
Pembentukan ditjen baru itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
5 Tugas Ditjen Gakkum, Direktorat Baru di ESDM Merujuk Perpres Prabowo
Indonesia
Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sejumlah Barang Bukti Disita
Dittipikor Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Sejumlah Barang Bukti Disita
Bagikan