Kemenpar Apresiasi Gerak Cepat Divisi Propam Usut Pemerasan Penonton DWP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Desember 2024
Kemenpar Apresiasi Gerak Cepat Divisi Propam Usut Pemerasan Penonton DWP

Ilustrasi DWP 2024 hari ketiga. (Foto: Dok/Ismaya Live)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum personel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga Malaysia oleh oknum polisi dalam gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian terkait adanya dugaan pemerasan di acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta pada 13-15 Desember 2024.

"Kemenpar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri khususnya Divisi Propam Polri yang telah bergerak cepat bertindak menginvestigasi insiden ini dan telah mengamankan 18 oknum aparat polisi terduga pelaku," kata Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam keterangannya, Senin (24/12).

Widiyanti menjelaskan peristiwa ini sangat disesalkan karena selain merugikan juga jelas memberikan citra negatif di tengah upaya besar pemerintah dalam mendorong promosi Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Baca juga:

Kompolnas Minta Polisi Transparan di Kasus Pemerasan Penonton DWP

"Kemenpar sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan promotor acara dan pihak kepolisian untuk dapat segera menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sejak informasi dan keresahan dari wisatawan tersebut muncul ke publik, " ucapnya.

Widiyanti juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan dampak yang ditimbulkan dari peristiwa ini.

Ia juga menjelaskan dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian ini viral di media sosial menyusul pengakuan wisatawan dari Malaysia yang terpaksa membayar sejumlah uang.

"Mereka awalnya diminta untuk melakukan tes urine. Meski tes menunjukkan hasil negatif, mereka tetap diminta menyerahkan sejumlah uang. Diperkirakan total kerugian mencapai miliaran rupiah," tuturnya.

Widiyanti juga menyampaikan langkah cepat Polri ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menghadirkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

"Kami mendukung Polri dalam pencegahan praktik penyalahgunaan narkoba dan langkah-langkah penegakan hukum tanpa mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatawan juga masyarakat. Kami siap berkolaborasi lebih kuat dan melakukan perbaikan-perbaikan ke depan," ujarnya.

#Kasus Pemerasan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Berita
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta meminta Polri membuka kembali penyelidikan dugaan pencurian. Menilai penghentian penyelidikan dilakukan sebelum pemeriksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 28 Juni 2026
Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Kuasa Hukum Bangun Paulus Tudungta Pertanyakan Mengapa Terlapor Belum Diperiksa
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Indonesia
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Firli belum ditahan meski disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
ARUKKI Gugat Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan