Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi Napi di Masa Pandemi
 Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Januari 2021
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Januari 2021 
                Pemeriksaan warga Lapas. (Foto: Dirjen Pas).
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memperpanjang program asimilasi dan integrasi bagi narapidana (napi) dan anak di masa pandemi COVID-19.
Program ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan (Rutan).
"Hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di Lapas, LPKA, dan Rutan, melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi," kata Dirjen PAS Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Minggu (3/1).
Baca Juga:
Tangani COVID-19 di 2021, Muhammadiyah Minta Jokowi Bikin Kebijakan Komprehensif
Perpanjangan masa program asimilasi dan integrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Aturan tersebut merupakan pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Anak buah Menkumham Yasonna Laoly ini mengatakan, perpanjangan program asimilasi dan integrasi napi dan anak merupakan upaya Ditjenpas untuk mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Terlebih di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat. Menurut Reynhard, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 menyempurnakan aturan sebelumnya.
“Kita sudah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak terkait kebijakan ini, namun tentu masih perlu penyempurnaan lagi. Sehingga apabila dilakukan pengeluaran narapidana dan anak, diharapkan dapat meminimalisir pengulangan pelanggaran dan tidak muncul keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
 
Reynhard mengungkapkan sejumlah penyempurnaan yang dilakukan pihaknya melalui Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
Dia menegaskan, program asimilasi tidak akan diberikan kepada Narapidana dan Anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Reynhard, narapidana dan anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun juga tidak akan mendapatkan hak Asimilasi.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
Polisi Selidiki Vidio Yang Diduga Hina Lambang Negara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
 
                      Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
 
                      Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
 
                      Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
 
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
 
                      Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
 
                      178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
 
                      Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
 
                      




