Kemenkominfo: Tidak Registrasi hingga April 2018 Kartu Diblokir
Pengumuman terkait registrasi ulang kartu SIM, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta. (Twitter @kemkominfo)
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu hingga April 2018 untuk meregistrasi ulang kartu SIM prabayar secara nasional.
Hingga waktu yang ditentukan, pelanggan yang belum meregistrasi kartu terancam akan diblokir total oleh pihak operator telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli mengatakan registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.
"Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap," ujarnya kepada awak media di Gedung Kemenkominfo,Jakarta, Rabu (1/11).
Selanjutnya, jika pelanggan masih membandel dan tidak meregistrasi hingga 28 April 2018, maka secara total akan diblokir operator telekomunikasi.
"Dan akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018," tegasnya.
Untuk itu, dia menyarankan agar pelanggan segera mendaftarkan kartu SIM seluler.
"Jika gagal melakukan registrasi melalui SMS atau website operator sesuai petunjuk dan format dari operator, maka pelanggan diminta untuk melakukan registrasi melalui gerai operator," imbaunya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel:
Bagikan
Berita Terkait
Simak Jadwal dan Biaya Perpanjang SIM A dan C di 5 Wilayah Jakarta Sehari Jelang Natal 2025
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Kemkomdigi Kunci Pintu Seluler Pakai Biometrik, Identitas Palsu Langsung Keok
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware