Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 22 Desember 2024
Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polemik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tengah ramai dibahas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa.

Menurut perhitungan DJP, kenaikan tarif PPN itu hanya akan memberi dampak kenaikan 0,9 persen terhadap harga jual barang dan jasa ke konsumen.

Baca juga:

Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Zulhas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12%

DJP memberikan contoh, harga minuman bersoda Rp 7 ribu saat dikenai PPN 11 persen, maka harga jual ke konsumen sebesar Rp 7.770. Kemudian, setelah kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, harga jual minuman bersoda ke konsumen menjadi Rp 7.840.

“Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya memberikan tambahan harga 0,9 persen ke konsumen," tulis keterangan DJP dikutip Minggu (22/12).

Adapun angka 0,9 persen diperoleh dari perhitungan harga jual minuman bersoda setelah dikenai PPN 12 persen dikurangi harga saat masih dikenai PPN 11 persen kemudian dibagi harga minuman bersoda saat dikenai PPN 11 persen. Hasil dari perhitungan itu kemudian dikalikan 100.

Contoh berikutnya adalah harga TV pada 2024 harganya Rp 5 juta, lalu kena PPN 11 persen senilai Rp 550 ribu , sehingga masyarakat yang membeli TV mengeluarkan kocek total sebesar Rp 5,55 juta.

Baca juga:

PDIP 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' Tanggapi Kenaikan PPN, Gerindra: Pengusulnya Mereka

Sementara itu, ketika PPN 12 persen pada 2025, harga TV yang tadinya Rp 5 juta, kena tambahan harga dari PPN 12 persen yang senilai Rp 600 ribu, menyebabkan harga di tangan konsumen menjadi Rp 5,6 juta.

Ditjen Pajak pun menilai kenaikan beban harga akhir pada konsumen hanya 0,9 persen.

“Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," tulis Ditjen Pajak.

Akan tetapi simulasi tersebut tentu dengan catatan harga dari pabrikan tidak berubah setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen.

#Kenaikan PPN #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Komisi VII DPR meminta pemerintah mengeluarkan batas harga tiket pesawat. Hal itu demi melindungi industri pariwisata akibat kenaikan harga avtur.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
DPR Minta Pemerintah Tetapkan Batas Tarif Tiket Pesawat di Tengah Lonjakan Avtur
Indonesia
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama 60 hari. Harga tiket pun menjadi lebih murah di tengah lonjakan harga avtur.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Pemerintah Tanggung PPN Selama 60 Hari, Tiket Pesawat Ekonomi Lebih Murah
Indonesia
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jalan tol, sehingga belum ada perubahan kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
DJP Tegaskan Pajak Pertambahan Nilai Jalan Tol Belum Ada Aturan Hukum, Masih Jadi Wacana
Indonesia
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Rencana PPN jalan tol dalam Renstra DJP menuai perhatian. Menkeu Purbaya menegaskan belum ada kebijakan pajak baru sebelum daya beli membaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 April 2026
DJP Bakal Pungut PPN Jalan Tol, Menkeu Purbaya Buka Suara soal Rencana Pajak Baru
Indonesia
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Komisi V DPR meminta wacana PPN jalan tol ditunda atau dibatalkan selama masa konsesi. Hal itu justru bisa menambah pajak baru bagi masyarakat.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
PPN Tol Jadi Polemik, Komisi V DPR Desak Pemerintah Tunda Kebijakan
Indonesia
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Isu PPN jalan tol kini makin menguat. Kementerian Keuangan memastikan, bahwa belum ada aturan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Kemenkeu Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Ada Aturan Resmi
Indonesia
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Rencana pemberlakuan PPN jalan tol menuai protes dari Komisi V DPR. Hal itu dinilai hanya menambah beban bagi masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Rencana PPN Jalan Tol Dikritik DPR, Dinilai Tambah Beban di Tengah Kenaikan BBM
Indonesia
Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun, Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen
Pendapatan negara per akhir Maret juga berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 112,1 triliun serta hibah senilai Rp 100 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 April 2026
Pendapatan Negara Rp 574,9 triliun,  Pajak Orang Pribadi Naik 15,8 Persen
Indonesia
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Menkeu Purbaya masih enggan membuka nama perusahaan baja asal China nakal itu ke publik
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Indonesia
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Apalagi, saat ini banyak bank yang sudah melakukan "gimmick" agar masyarakat bisa membeli properti.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
PPN DTP Ditanggung  100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Bagikan