Kemenkeu Klaim Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan Terhadap Barang dan Jasa

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Polemik rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tengah ramai dibahas.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa.
Menurut perhitungan DJP, kenaikan tarif PPN itu hanya akan memberi dampak kenaikan 0,9 persen terhadap harga jual barang dan jasa ke konsumen.
Baca juga:
Harga Pangan Stabil Jelang Nataru, Zulhas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12%
DJP memberikan contoh, harga minuman bersoda Rp 7 ribu saat dikenai PPN 11 persen, maka harga jual ke konsumen sebesar Rp 7.770. Kemudian, setelah kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, harga jual minuman bersoda ke konsumen menjadi Rp 7.840.
“Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya memberikan tambahan harga 0,9 persen ke konsumen," tulis keterangan DJP dikutip Minggu (22/12).
Adapun angka 0,9 persen diperoleh dari perhitungan harga jual minuman bersoda setelah dikenai PPN 12 persen dikurangi harga saat masih dikenai PPN 11 persen kemudian dibagi harga minuman bersoda saat dikenai PPN 11 persen. Hasil dari perhitungan itu kemudian dikalikan 100.
Contoh berikutnya adalah harga TV pada 2024 harganya Rp 5 juta, lalu kena PPN 11 persen senilai Rp 550 ribu , sehingga masyarakat yang membeli TV mengeluarkan kocek total sebesar Rp 5,55 juta.
Baca juga:
PDIP 'Lempar Batu Sembunyi Tangan' Tanggapi Kenaikan PPN, Gerindra: Pengusulnya Mereka
Sementara itu, ketika PPN 12 persen pada 2025, harga TV yang tadinya Rp 5 juta, kena tambahan harga dari PPN 12 persen yang senilai Rp 600 ribu, menyebabkan harga di tangan konsumen menjadi Rp 5,6 juta.
Ditjen Pajak pun menilai kenaikan beban harga akhir pada konsumen hanya 0,9 persen.
“Jadi, kenaikan PPN 11% menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," tulis Ditjen Pajak.
Akan tetapi simulasi tersebut tentu dengan catatan harga dari pabrikan tidak berubah setelah kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Tiket Pesawat Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 1 Maret

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Tidak Naikkan PPN Bahan Pokok, Prabowo Pahami Kondisi Perekonomian Masyarakat

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Dinilai Peduli Kepentingan Rakyat

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Salah Satunya Rumah di Atas Rp 30 Miliar

PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Wakil Ketum PAN Minta Tak Ada Polemik Lagi

PPN Tidak Jadi Naik, Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah ini

Aliansi BEM Soloraya Demo Tolak Kenaikan PPN 12%

Ramai Penolakan PPN 12 Persen, Jokowi Justru Dukung Pemerintah
