Kemenkes Kirim 1,7 Juta Alat Tes COVID-19 ke 98 Kabupaten/Kota


Tes usap massal COVID-19 yang digelar Badan Intelijen Negara (BIN) kepada warga di Lapangan Kayu Manis, Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (9/2/2021). (HO-Dok BIN)
MerahPutih.com - Sebanyak 1,7 juta alat rapid test antigen akan diberikan untuk fokus pelaksanaan pelacakan (tracing) kasus COVID-19 di 98 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM mikro.
Penentuan 98 kabupaten/kota ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Adapun kabupaten/kota yang dimaksud berada di tujuh provinsi yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.
Baca Juga
"Bukan hanya rapid antigen saja, tapi juga proses pelaksanaan tracing-nya akan difokuskan di 98 daerah tersebut," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu (10/2)
Setelah diketahui bahwa individu positif berdasarkan rapid test antigen, maka akan dilakukan pelacakan kepada 20-30 orang kontak dekatnya.
Artinya, selain untuk tracing, penempatan alat rapid test antigen ini juga sebagai pendukung testing (pemeriksaan) dan treatment (perawatan) pasien positif COVID-19.
"Agar kita segera bisa menurunkan laju penularan COVID-19 yang terjadi di 98 kabupaten/kota," kata Nadia.

Nadia menambahkan, saat ini Indonesia telah memiliki dua juta alat rapid test antigen yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
"Ini tinggal kita dorong untuk dimanfaatkan hingga level Puskesmas," ucap Nadia.
Rapid test antigen sering pula disebut dengan swab antigen. Tes ini dinilai lebih akurat dibandingkan tes antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Pemeriksaannya dapat dilakukan di tempat yang mempunyai fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen dapat digunakan dalam mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tak mempunyai fasilitas pemeriksaan reverse transcriptase-polymerase chain reaction (RT-PCR).
Rapid test antigen hanya sebagai screening awal, yang hasilnya harus tetap dikonfirmasi dengan tes RT-PCR.
Kementerian Kesehatan menggunakan rapid test antigen untuk mendiagnosis kasus COVID-19. Namun, rapid test antigen yang digunakan harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat pertama, sudah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Pengecekan rapid test antigen yang sudah mendapatkan izin edar Kementerian Kesehatan bisa dilakukan melalui infoalkes.kemkes.go.id.
Kedua, sudah memenuhi salah satu emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Ketiga, sudah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Keempat, sudah mendapatkan izin dari FDA Eropa.
Nadia menegaskan rapid test antigen merupakan alat untuk mendiagnosis seseorang apakah terpapar COVID-19 atau sebaliknya. Dia mengingatkan rapid test antigen bukan alat untuk screening COVID-19.
"Jadi untuk mendiagnosis, jangan sampai antigen ini digunakan untuk menscreening atau pun untuk seseorang melakukan perjalanan," kata Nadia. (Knu)
Baca Juga
Satgas COVID-19 Ungkap Tingkat Keamanan Vaksinasi Bagi Lansia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun

Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis

Kemenkes Beri Obat Cacing ke Warga yang Satu Desa dengan Raya di Sukabumi

KPK Geledah Kantor Kemenkes terkait Kasus Bupati Koltim

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Menkes Janji Percepat Target 70 Ribu Dokter Spesialis Sesuai Perintah Prabowo, Siapkan Berbagai Intervensi

Mulai 4 Agustus 2025, 53,8 Juta Anak Sekolah Bakal Ikut Cek Kesehatan Gratis

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
