Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kemenkes Keluarkan Aturan Hadapi Krisis Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Kemenkes Keluarkan Aturan Hadapi Krisis Kesehatan

Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia menjadi wilayah yang rawan Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan, karena berbagai hal,termasuk bencana alam.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan guna menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan menjamin layanan kesehatan esensial tetap berjalan.

Peraturan yang ditandatangani Budi pada 20 Januari, 2026 tersebut terdiri dari 12 bab dan 175 pasal, yang menjelaskan tentang pencegahan dan koordinasi lintas sektor terkait penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, dan krisis kesehatan.

Sejumlah hal yang diatur antara lain penetapan status krisis kesehatan pada pasal 80, sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan pada pasal 89.

Baca juga:

Kemenkes Kirim Lagi 396 Tenaga Kesehatan Cadangan ke Aceh, Bekerja Selama14 Hari

Kemudian, peraturan itu juga mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan saat krisis kesehatan, demi menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien, seperti tertulis dalam pasal 119.

Permenkes itu juga mengatur tentang karantina di pelabuhan dan bandara, seperti tertulis dalam pasal 16. Pasal 16 ayat 7 merinci tentang konsekuensi bagi orang, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina. Bagi warga negara Indonesia (WNI) diberikan denda administratif, dan bagi warga negara asing (WNA) diberikan surat rekomendasi penolakan masuk wilayah Indonesia.

Pasal 65-70 juga mengatur tentang pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, di mana pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Menteri atau ketentuan perundang-undangan.

Pada pasal 129-134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan guna memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan. Peraturan mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, hingga penghargaan.

Selain itu, pada pasal 158, disebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lainnya yang sah dan sesuai undang-undang.

Permenkes ini juga menjelaskan tentang partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, mulai dari manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, menyediakan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lain-lain.

Dengan adanya Permenkes ini, ada 9 peraturan yang dicabut, di antaranya Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

#Kemenkes #Wabah Kolera #Kejadian Luar Biasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Kemenkes juga tidak hanya membantu pembangunan infrastruktur seperti gedung, tetapi fasilitas Kesehatan juga perlu untuk dibantu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenkes Rampungkan Pembangunan 20 Rumah Sakit di Seluruh Indonesia
Indonesia
Menkes Buka-Bukaan Penghasilan Dokter Ada yang Setara Tukang Parkir, Cuma Ratusan Ribu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap fakta mengejutkan soal ketimpangan penghasilan dokter di Indonesia yang bagaikan bumi dengan langit.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Menkes Buka-Bukaan Penghasilan Dokter Ada yang Setara Tukang Parkir, Cuma Ratusan Ribu
Indonesia
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Pemerintah tidak bisa lagi menggunakan pendekatan seragam yang menyamakan wilayah perkotaan dengan daerah terpencil dalam urusan pelayanan kesehatan dasar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Cakupan Imunisasi Daerah 3T Anjlok, Legislator Desak Kemenkes Jemput Bola
Indonesia
Perempuan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Bakal Alami Rekonstruksi Wajah
Korban dugaan kekerasan dan penyekapan oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dirawat hingga mendapatkan rekonstruksi wajah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Perempuan Korban Penyekapan dan Penyiksaan 3 Tahun di Bandung Bakal Alami Rekonstruksi Wajah
Berita Foto
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Raker Menteri Kesehatan dengan Komisi IX DPR Bahas Capaian Imunisasi Nasional
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Indonesia
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dan wahana magang dokter guna mengurangi ketimpangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Dokter Magang Meninggal, Tata Kelola Dokter Muda Bakal Diubah
Indonesia
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Perubahan aturan program mencakup jam kerja, kesejahteraan, hak cuti, hingga evaluasi akhir periode magang dokter.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Imbas Kasus Kematian dr Myta, Menkes Rombak 4 Aturan Program Dokter Magang. Ini Detailnya!
Indonesia
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Hasil investigasi Kemenkes ungkap oknum dokter pendamping di IGD RSUD KH Daud Arif sering melepas tanggung jawab, bahkan merokok di kantin, saat dokter magang menangani pasien sendiri.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr Myta: Dokter Pendamping Piket Malam IGD Lepas Tangan Malah Pergi Merokok
Indonesia
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Investigasi juga menemukan praktik tidak etis di stase IGD, terdapat oknum dokter pendamping lebih banyak menyerahkan penanganan pasien kepada dokter magang dengan alasan agar mereka belajar.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang
Bagikan