Kemenkes Keluarkan Aturan Hadapi Krisis Kesehatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Kemenkes Keluarkan Aturan Hadapi Krisis Kesehatan

Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia menjadi wilayah yang rawan Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan, karena berbagai hal,termasuk bencana alam.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan guna menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan menjamin layanan kesehatan esensial tetap berjalan.

Peraturan yang ditandatangani Budi pada 20 Januari, 2026 tersebut terdiri dari 12 bab dan 175 pasal, yang menjelaskan tentang pencegahan dan koordinasi lintas sektor terkait penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, dan krisis kesehatan.

Sejumlah hal yang diatur antara lain penetapan status krisis kesehatan pada pasal 80, sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan pada pasal 89.

Baca juga:

Kemenkes Kirim Lagi 396 Tenaga Kesehatan Cadangan ke Aceh, Bekerja Selama14 Hari

Kemudian, peraturan itu juga mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan saat krisis kesehatan, demi menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien, seperti tertulis dalam pasal 119.

Permenkes itu juga mengatur tentang karantina di pelabuhan dan bandara, seperti tertulis dalam pasal 16. Pasal 16 ayat 7 merinci tentang konsekuensi bagi orang, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina. Bagi warga negara Indonesia (WNI) diberikan denda administratif, dan bagi warga negara asing (WNA) diberikan surat rekomendasi penolakan masuk wilayah Indonesia.

Pasal 65-70 juga mengatur tentang pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, di mana pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Menteri atau ketentuan perundang-undangan.

Pada pasal 129-134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan guna memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan. Peraturan mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, hingga penghargaan.

Selain itu, pada pasal 158, disebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lainnya yang sah dan sesuai undang-undang.

Permenkes ini juga menjelaskan tentang partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, mulai dari manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, menyediakan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lain-lain.

Dengan adanya Permenkes ini, ada 9 peraturan yang dicabut, di antaranya Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

#Kemenkes #Wabah Kolera #Kejadian Luar Biasa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Genjot Pembangunan Puskesmas, 1.988 Unit Baru Mulai Dibangun 2027
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan kesehatan dasar sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Pemerintah Genjot Pembangunan Puskesmas, 1.988 Unit Baru Mulai Dibangun 2027
Indonesia
Pemerintah Buka 25 Prodi Dokter Spesialis Baru, bakal Disebar di Daerah Tertinggal
Program tersebut menjadi salah satu bentuk afirmasi bagi dokter, khususnya putra-putri daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pemerintah Buka 25 Prodi Dokter Spesialis Baru, bakal Disebar di Daerah Tertinggal
Indonesia
9.668 Kasus ISPA Muncul Usai Gempa NTT, Kemenkes Ungkap Kondisi Warga di Pengungsian
Kemenkes mencatat 9.668 kasus ISPA pada warga terdampak gempa NTT sejak 15-26 Agustus 2026. Lebih dari 185 ribu warga masih berada di pengungsian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
9.668 Kasus ISPA Muncul Usai Gempa NTT, Kemenkes Ungkap Kondisi Warga di Pengungsian
Indonesia
Kemenkes Dirikan 2 RS Lapangan Tangani Korban Gempa NTT, Stok Obat Cukup Dalam 5 Hari
Total jumlah korban jiwa akibat gempa bumi yang menimpa Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai 91 jiwa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Kemenkes Dirikan 2 RS Lapangan Tangani Korban Gempa NTT, Stok Obat Cukup Dalam 5 Hari
Lifestyle
Program Sejuta Vaksin Kanker Serviks Bakal Diperluas ke Seluruh Indonesia
Program Sejuta Vaksin merupakan kerja sama KORPRI seluruh Indonesia dengan Kementerian Kesehatan dan berbagai pihak dalam upaya mencegah kanker serviks.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Program Sejuta Vaksin Kanker Serviks Bakal Diperluas ke Seluruh Indonesia
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
60 Persen Penduduk Indonesia Rentan Terkena Hepatitis B, Terinfeksi Pada Masa Remaja
Selama penularan horizontal masih berlangsung, mereka tetap berisiko terinfeksi pada masa remaja maupun dewasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
60 Persen Penduduk Indonesia Rentan Terkena Hepatitis B, Terinfeksi Pada Masa Remaja
Indonesia
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Kemenkes dorong masyarakat lakukan tes HIV tanpa takut stigma negatif. Deteksi dini penting untuk menekan penularan dan memastikan pengobatan segera dengan terapi ARV.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kemenkes Kampanyekan Jangan Takut Stigma Negatif Tes HIV, Makin Cepat Diketahui Lebih Baik
Indonesia
Kemenkes Tepis Isu dr Zulfikar Magang IDI Meninggal Akibat Bully, Tapi Penyakit Sensitif
Kemenkes ungkap hasil investigasi kematian dr. Zulfikar peserta internsip di Lampung Timur. Disebut akibat penyakit sensitif, bukan beban kerja atau perundungan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Kemenkes Tepis Isu dr Zulfikar Magang IDI Meninggal Akibat Bully, Tapi Penyakit Sensitif
Bagikan