Kemenhub Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi Terkait Mudik Lebaran


Warga yang hendak mudik bersiap menaiki bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/7/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj)
MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan segera menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan mudik Lebaran 2022.
"Kemenhub segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan COVID-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (23/3).
Baca Juga
Jokowi: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tidak Perlu Jalani Karantina
Dia menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan. Baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.
Menurut dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.

Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan termasuk pihak Polri. Diantaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujar Adita.
Baca Juga
Jokowi Persilakan Warga Mudik Lebaran, Syaratnya Dua Kali Vaksin
Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/pcr.
"Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya telah mengumumkan kebijakan terkait syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan mudik Idul Fitri 2022, yakni terkait syarat perjalanan luar negeri tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sementara terkait mudik, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat. (Knu)
Baca Juga
Jokowi Perintahkan Pejabat Tidak Gelar Bukber dan Open House Lebaran
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta

Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta

Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan

KMP Tunu Pratama Jaya Terakhir Dicek Sebulan Sebelum Tenggelam, Menhub Pastikan Hasilnya Laik
