Kemenhub Keluarkan Petunjuk SOP Transportasi COVID-19, Apa Saja Isinya?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2020
Kemenhub Keluarkan Petunjuk SOP Transportasi COVID-19, Apa Saja Isinya?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. ANTARA/Katriana.

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang petunjuk operasional transportasi untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Mei 2020.

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas," jelas Adita kepada wartawan, Senin (11/5).

Baca Juga:

Kritik Langkah Kemenhub Bakal Longgarkan Aturan Transportasi, DPR Khawartir Corona Meluas

Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam COVID-19.

Ia mengungkapkan, SE Ditjen Perkeretaapian Kemenhub ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Ditjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara ditetapkan pada 8 Mei 2020. Adita menegaskan SE tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Secara umum SE dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda baik darat, laut, udara, dan kereta api. SE tersebut juga dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta operator penyelenggara sarana dan prasaranan transportasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di gelaran Siberkreasi di Jakarta, Sabtu (5/10/2019). ANTARA/Arindra Meodia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di gelaran Siberkreasi di Jakarta, Sabtu (5/10/2019). ANTARA/Arindra Meodia.

Terkait penyediaan transportasi pada moda darat, Adita mengatakan Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus. Stiker tersebut bertuliskan Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan.

Sementara itu, pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang khusus. "Gerbang khusus ini bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas," ujar Adita.

Pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus. Dia memastikan, kapal tersebut untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Lalu pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.

Lalu untuk moda transportasi laut, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020. "Ini dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi COVID-19," ucapnya.

Baca Juga:

Gugus Tugas Corona Sebut Kaum Muda Berpotensi Jadi Silent Killer

Adita mengatakan pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh tim gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta otoritas penyelenggara transportasi umum.

"Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Adita. (Knu)

#Kemenhub #COVID-19 #Mudik #Mudik Lebaran
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lasarus berpesan kepada Dirjen Perhubungan Laut yang baru untuk membenahi standar keselamatan dan pengawasan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Solo masuk daftar 10 kota dengan biaya transportasi termahal di Indonesia. Dishub Solo pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Agustus 2025
Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog antara perusahaan aplikator dan perwakilan driver agar tercapai kesepakatan yang adil.
Dwi Astarini - Selasa, 22 Juli 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol
Indonesia
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Area bangkai kapal Barcelona V masih harus steril karena belum aman untuk diakses.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung
Indonesia
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Saat ini posisi korban yang selamat seluruhnya telah dievakuasi ke Manado, sedangkan jenazah korban meninggal dibawa ke RS Bhayangkara.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan
Indonesia
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Pada saat arus mudik 2025, tercatat jumlah penerbangan dari Halim mencapai 71 penerbangan. Di mana 35 kedatangan dan 36 keberangkatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Indonesia
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Rencana ini telah dikoordinasikan dan disetujui oleh operator penerbangan terkait, yaitu Batik Air dan Citilink. Mereka mendukung penuh perpindahan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat! Penerbangan Batik Air dan Citilink Pindah Bandara per 1 Agustus, Jangan Sampai Salah
Indonesia
Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta
Presiden Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Juli 2025
Satgas Khusus Dibentuk Untuk Berantas Layangan Perusak Penerbangan di Soekarno-Hatta
Indonesia
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Berbagai kejanggalan dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya terus terungkap ke publik
Frengky Aruan - Rabu, 09 Juli 2025
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
Bagikan