Kemenhub Keluarkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Petugas melakukan sterilisasi fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta. (AP II)
Merahputih.com - Aturan bepergian menggunakan transportasi udara kembali berubah. Teranyar, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan luar negeri.
Aturan ini diklaim untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah peningkatan penularan COVID-19 varian baru. SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.
"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Pemerintah juga melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.
Baca Juga
Pasien Sembuh COVID-19 di Wisma Atlet Sejak Maret 2020 Lebih dari 127 Ribu
Kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Novie menuturkan, bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Selanjutnya pelaku perjalanan diminta menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Ia menuturkan, bahwa selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandar Udara Hang Nadim Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Baca Juga
DPR Sebut Aturan Tes COVID-19 untuk Transportasi Tidak Konsisten
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$ 25 ribu yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.
Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.
"Penyelenggara angkutan udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tutupnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk memantau dan melaporkan apabila ada kecurangan terkait karantina.
Dia memastikan pemerintah akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan kecurangan dan membahayakan keselamatan bersama.
"Diharapkan masyarakat dan media dapat terus memantau pelaksanaan karantina ini dan dapat melaporkan segala bentuk kecurangan dan kekurangan yang terjadi," kata Wiku dari siaran persnya.
Dia menegaskan bahwa kebijakan karantina dan isolasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk menjamin keamanan seluruh masyarakat Indonesia di masa pandemi COVID-19.
Wiku menyampaikan pemerintah terus mendengarkan aduan masyarakat dan melakukan monitoring dan evaluasi atas setiap tahap pelaksanaannya. Karantina sendiri merupakan kebijakan kompleks dengan alur yang cukup panjang.
Kebijakan ini melibatkan berbagai instansi serta kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Sejak awal kedatangan PPLN yang akan masuk Indonesia, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dapat diserahkan kepada tanggung jawab Satgas.
Mulai dari, otoritas bandara di bawah Kementerian Perhubungan yang memastikan keamanan penerbangan. Kemudian dari sisi administrasi, ada pula pihak Imigrasi dan Bea Cukai.
Baca Juga
Intip Kesiapan RSUD Cengkareng Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Dalam hal pelaksanaan karantina, ada pihak TNI yang memastikan karantina berjalan baik dari awal hingga akhir, pihak POLRI, Kementerian Kesehatan, laboratorium, hingga PHRI, dan pihak transportasi.
"Dengan kondisi yang demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa celah kecurangan yang saat ini telah diidentifikasi dan ditindaklanjuti," jelas Wiku
Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat semata-mata untuk melindungi keselamatan bersama. Untuk itu, sangat diharapkan seluruh pihak baik petugas karantina maupun pelaku perjalanan, untuk disiplin menjalankan kebijakan karantina.
"Serta segera melaporkan celah kecurangan yang ada, bukan justru memanfaatkan celah kecurangan ini untuk kepentingan pribadi," tutur Wiku. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
