Kemenhub Bantah Perbolehkan Mudik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Mei 2020
Kemenhub Bantah Perbolehkan Mudik

Pemasangan spanduk sosialisasi larangan mudik lebaran. (ANTARA/ Donatus D.P)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemhub menegaskan bahwa mudik tetap dilarang dan sama sekali tidak ada pengecualian.

Baca Juga:

Kritik Langkah Kemenhub Bakal Longgarkan Aturan Transportasi, DPR Khawartir Corona Meluas

“Mudik Idulfitri tetap dilarang dan terdapat pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Juru Bicara Kemhub Adita Irawati dalam keterangan resminya, Rabu (6/5).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di gelaran Siberkreasi di Jakarta, Sabtu (5/10/2019). ANTARA/Arindra Meodia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di gelaran Siberkreasi di Jakarta, Sabtu (5/10/2019). ANTARA/Arindra Meodia.

Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara, dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

"Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5/2020) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:

Gugus Tugas Corona Sebut Kaum Muda Berpotensi Jadi Silent Killer

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti : 1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya. (Knu)

Baca Juga:

Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada Ditunda, Gibran: Saya Tidak Masalah

#Mudik Lebaran #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Seskab menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Indonesia
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Kemenhub mengungkap kronologi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 14 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Kemenhub ungkap kronologi kecelakaan KRL Bekasi Timur yang dipicu mobil di perlintasan. KA Argo Bromo Anggrek ikut terlibat, investigasi KNKT berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Berita
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Program Mudik Bareng Diton 2026 sukses memberangkatkan pemudik gratis dari Cikarang ke Surabaya dan Yogyakarta. Kuota meningkat karena antusiasme tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
Bantu Pemudik Pulang Kampung, Diton Sukses Gelar Mudik Gratis 2026
Bagikan