Kemendagri Harus Coret Usulan Pj Kepala Daerah Yang Dinilai Tidak Layak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Mei 2022
Kemendagri Harus Coret Usulan Pj Kepala Daerah Yang Dinilai Tidak Layak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi, hari ini, Kamis (12/5).

Adapun lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Baca Juga:

Pj Kepala Daerah, DPR Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK

Selain Pj Gubernur, ada ratusan Pj Kepala Daerah setingkat Bupati dan Wali Kota yang penentuanya diusulkan oleh gubernur.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) objektif dan profesional dalam mengangkat Pj kepala daerah, serta memperhatikan kualitas calon penjabat kepala daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Margarito menyoroti khusus soal Pj yang mengisi jabatan bupati dan wali kota yang diusulkan gubernur kepada Kemendagri. Dari usulan gubernur tersebut, Kemendagri memilih calon tersebut untuk diangkat menjadi Pj bupati atau Pj wali kota.

"Menurut saya, penjabat kepala daerah otomatis bukan calon yang berlatar belakang partai politik karena aturannya demikian. Pasti ASN yang dianggap layak dan memenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sebagai penjabat bupati atau wali kota," ujarnya.

Menurutnya, calon Pj bupati atau Pj wali kota diusulkan oleh gubernur harus mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak calon sebelum diusulkan kepada Kemendagri.

"Oleh karena itu, Kemendagri tinggal menetapkan calon atau salah satu di antaranya calon yang diajukan gubernur untuk menempati posisi sebagai penjabat bupati dan atau penjabat wali kota," ujarnya.

Baca Juga:

Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Bentuk Komitmen Semangat Reformasi

Karena itu, kata Margarito, Kemendagri tidak perlu lagi menetapkan calon di luar yang diajukan oleh gubernur. Menurut dia, jika ada calon Pj bupati atau calon Pj walikota dinilai tidak layak, maka Kemendagri mengembalikan calon tersebut kepada gubernur untuk mengajukan calon lainnya.

"Jadi, bukan Kemendagri yang mengusulkan calon baru. Hal ini berbeda dengan proses pengisian penjabat gubernur. Untuk pengisian penjabat gubernur dilakukan oleh Kemendagri sesuai ketentuan yang ada," tutup Margarito.

Ketentuan umum penunjukan penjabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam ketentuan Pasal 201 disebutkan penjabat gubernur akan diisi oleh ASN tingkat pejabat tinggi madya atau eselon I dan penjabat bupati atau walikota diisi oleh pejabat tinggi pratama atau eselon II. (Pon)

Baca Juga:

PDIP Munculkan Heru Jadi Pj Gubernur, Pimpinan DPRD DKI: Partai Gak Berwenang

#Pemilu #Pilpres #Pilkada 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan