Kemendagri Harus Coret Usulan Pj Kepala Daerah Yang Dinilai Tidak Layak


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri).
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (Pj) gubernur untuk lima provinsi, hari ini, Kamis (12/5).
Adapun lima provinsi tersebut yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.
Baca Juga:
Pj Kepala Daerah, DPR Ingatkan Kemendagri Konsisten Laksanakan Putusan MK
Selain Pj Gubernur, ada ratusan Pj Kepala Daerah setingkat Bupati dan Wali Kota yang penentuanya diusulkan oleh gubernur.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) objektif dan profesional dalam mengangkat Pj kepala daerah, serta memperhatikan kualitas calon penjabat kepala daerah dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
Margarito menyoroti khusus soal Pj yang mengisi jabatan bupati dan wali kota yang diusulkan gubernur kepada Kemendagri. Dari usulan gubernur tersebut, Kemendagri memilih calon tersebut untuk diangkat menjadi Pj bupati atau Pj wali kota.
"Menurut saya, penjabat kepala daerah otomatis bukan calon yang berlatar belakang partai politik karena aturannya demikian. Pasti ASN yang dianggap layak dan memenuhi kriteria untuk mengisi jabatan sebagai penjabat bupati atau wali kota," ujarnya.
Menurutnya, calon Pj bupati atau Pj wali kota diusulkan oleh gubernur harus mempertimbangkan kapasitas dan rekam jejak calon sebelum diusulkan kepada Kemendagri.
"Oleh karena itu, Kemendagri tinggal menetapkan calon atau salah satu di antaranya calon yang diajukan gubernur untuk menempati posisi sebagai penjabat bupati dan atau penjabat wali kota," ujarnya.
Baca Juga:
Keputusan Jokowi Larang TNI-Polri Aktif Jadi Pj Gubernur Bentuk Komitmen Semangat Reformasi
Karena itu, kata Margarito, Kemendagri tidak perlu lagi menetapkan calon di luar yang diajukan oleh gubernur. Menurut dia, jika ada calon Pj bupati atau calon Pj walikota dinilai tidak layak, maka Kemendagri mengembalikan calon tersebut kepada gubernur untuk mengajukan calon lainnya.
"Jadi, bukan Kemendagri yang mengusulkan calon baru. Hal ini berbeda dengan proses pengisian penjabat gubernur. Untuk pengisian penjabat gubernur dilakukan oleh Kemendagri sesuai ketentuan yang ada," tutup Margarito.
Ketentuan umum penunjukan penjabat kepala daerah diatur dalam Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dalam ketentuan Pasal 201 disebutkan penjabat gubernur akan diisi oleh ASN tingkat pejabat tinggi madya atau eselon I dan penjabat bupati atau walikota diisi oleh pejabat tinggi pratama atau eselon II. (Pon)
Baca Juga:
PDIP Munculkan Heru Jadi Pj Gubernur, Pimpinan DPRD DKI: Partai Gak Berwenang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
