Kemendagri Dukung Anggota Badan Ad Hoc Pilkada Serentak Dilindungi Jaminan BPJS
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terendam banjir di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
MerahPutih.com - BPJS Watch mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan ad hoc pemilihan kepala daerah (pilkada), sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung seluruh anggota badan ad hoc Pilkada Serentak 2024 mendapatkan perlindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5.7/4295/SJ.
"Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran tentang jaminan sosial bagi pekerja ad hoc 3 September. (Kami) sangat mendukung," kata Bima saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga:
Forkkabi Dukung RIDO di Pilkada Jakarta, RK-Suswono Diangkat Jadi Dewan Kehormatan
Ia mengaku saat ini Kemendagri tengah mengoordinasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan. Hal ini disebabkan adanya laporan dalam hal administrasi hingga kesulitan untuk memasukkan dalam penganggaran, karena tidak ada nomenklatur-nya.
Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengungkapkan bahwa Tito telah mengarahkan dan memerintahkan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Horas Maurits Panjaitan dan jajaran untuk mengawal pelaksanaan SE Mendagri tentang JKK dan JKM bagi badan ad hoc KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Ditjen Keuda pun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan SE Mendagri tersebut. Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.
"Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak," ujar Kastorius. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024