Kemendag Tetapkan Harga Referensi Minyak Sawit Naik 5,86 Persen
Ilustrasi - Petani sedang memanen tandan kelapa sawit di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Jumat (30/6/2023). ANTARA/Ferri
MerahPutih.com - Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16-31 Juli 2023 adalah USD 791,02/ metrik ton (MT).
Nilai ini meningkat sebesar USD 43,79, atau 5,86 persen, dari periode 1-15 Juli 2023 yang tercatat sebesar USD 747,23/MT.
Baca Juga:
3,3 Juta Ha Lahan Diputihkan, DPD: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia
Penetapan ini tercantum dalam ‘Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1157 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan KelapaSawit’untuk periode 16–31 Juli 2023.
"Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT dan PE CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 16-31 Juli 2023," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso.
BK CPO periode 16-31 Juli 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 yang sebesar USD 33/MT.
Baca Juga:
Indonesia Berharap Bursa Berjangka Minyak Sawit Hadir Bulan Ini
Sementara itu, kata dia, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 yang sebesar USD 85/MT.
Nilai BK dan PE CPO tersebut meningkat dibandingkan periode 1-15 Juli 2023. Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi beberapa faktor.
"Salah satunya, indikasi penguatan ekspor dibandingkan dengan periode Mei terutama dari negara Malaysia,yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi di Malaysia. Faktor lainnya adalahpeningkatan harga minyak kedelai," tuturnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Tak Lagi Kompromi, Pakaian Bekas Impor Bakal Langsung Dimusnahkan
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO