3,3 Juta Ha Lahan Diputihkan, DPD: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia


Ilustrasi - Petani sedang memanen tandan kelapa sawit di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Jumat (30/6/2023). ANTARA/Ferri
MerahPutih.com - Pemerintah berencana memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai, langkah pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan dinilai justru akan memperburuk citra komoditas tersebut di pasar global.
Baca Juga:
Indonesia Berharap Bursa Berjangka Minyak Sawit Hadir Bulan Ini
Sultan B Najamudin melihat, upaya ekstensifikasi industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol menyebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi.
"Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia," kata Sultan dalam keterangannya, Senin (3/6).
Diketahui, European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.
"Kami mengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga:
Indonesia Tolak Diskriminasi Sawit
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Sembari memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.
Lebih lanjut Sultan menegaskan, memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan semakin memperburuk citra komoditas sawit Indonesia di mata masyarakat internasional.
"Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan oleh Uni Eropa selama ini," tegas dia.
Jika ini dibiarkan, sambungnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit.
"Juga akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Berdampak ke Sawit, Indonesia dan Malaysia Bahas Regulasi Deforestasi Uni Eropa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Karhutla di Riau, KLH Segel 4 Perusahaan Perkebunan dan Tutup 1 Pabrik Sawit

Pemerintah Musnahkan Tanaman Sawit 700 Hektare di Dalam Kawasan TN Tesso Nilo

Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Menguat Jadi 877,89/MT Periode Juli, Naik 2,51 Persen

Pemerintah Butuh Tambahan Lahan Sawit Buat Implementasikan Biofuel 60, Bisa Capai 2,5 Juta Hektar

Impor BBM Hampir USD 40 Miliar Per Tahun, Prabowo Ingin Optimalkan Potensi Kelapa Sawit

Jaga Hutan Ala Petani Sawit Demi Kurangi Dampak Perubahan Iklim

Mendag Kaji Dampak B40 ke Rasio Ekspor Minyak Sawit Mentah
