3,3 Juta Ha Lahan Diputihkan, DPD: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia
Ilustrasi - Petani sedang memanen tandan kelapa sawit di Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Jumat (30/6/2023). ANTARA/Ferri
MerahPutih.com - Pemerintah berencana memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Satgas Sawit nantinya diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2023.
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai, langkah pemerintah memutihkan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan dinilai justru akan memperburuk citra komoditas tersebut di pasar global.
Baca Juga:
Indonesia Berharap Bursa Berjangka Minyak Sawit Hadir Bulan Ini
Sultan B Najamudin melihat, upaya ekstensifikasi industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol menyebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi.
"Sehingga beberapa negara maju seperti Uni Eropa terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia," kata Sultan dalam keterangannya, Senin (3/6).
Diketahui, European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Dalam hal ini, komoditas yang termasuk adalah kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.
"Kami mengapresiasi langkah serius satuan tugas sawit dalam mendata ulang luasan lahan sawit. Meskipun belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan," ujarnya.
Baca Juga:
Indonesia Tolak Diskriminasi Sawit
Menurutnya, pemerintah sebaiknya fokus menata dan memetakan kembali penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi. Sembari memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.
Lebih lanjut Sultan menegaskan, memutihkan 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal di kawasan hutan semakin memperburuk citra komoditas sawit Indonesia di mata masyarakat internasional.
"Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan oleh Uni Eropa selama ini," tegas dia.
Jika ini dibiarkan, sambungnya, dalam jangka panjang Indonesia akan kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit.
"Juga akan melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Berdampak ke Sawit, Indonesia dan Malaysia Bahas Regulasi Deforestasi Uni Eropa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Presiden Prabowo Tegaskan Integritas, tak Peduli Rekan, Langsung Tindak Tegas Siapa pun yang Salah
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Masih Hadapi Tantangan, Pemantau Independen Harus Dilibatkan
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Pakistan Ingin Keseimbangan Dagang Dengan Indonesia, Tawarkan Kerja Sama IT dan Agrikultur
Begini Data Konsumsi Minyak Sawit di Indonesia Periode 2025
Harga Kratom Jauh di Atas Sawit, Jalan Petani Kalbar Sejahtera
Ratusan Eksportir Sawit Akali Pajak Rp 140 M, Total Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 2 T
282 Eksportir Sawit Akali Pajak Pakai Label POME dan Fatty Matter, Modus Lama Sejak 2021