Kemendag Sebut PHK di Tokopedia Akibat Ada Fungsi Kerja Yang Berlebih


Tokopedia (Foto: Tokopedia)
MerahPutih.com - Platform lokapasar atau e-commerce Tokopedia, pada 14 Juni 2024 mengonfirmasi rencana penyesuaian struktur organisasi setelah penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop pada awal 2024.
Penyelarasan tim atau pemutusan hubungan kerja diklaim untuk memperkuat beberapa area agar sejalan dengan tujuan perusahaan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan layanan perdagangan daring tidak terganggu di tengah kabar akan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sebuah platform lokapasar.
"Perusahaan tersebut sudah dihubungi, Kemendag ingin memastikan layanan tidak terganggu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga:
Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia
Isy mengatakan, sudah mengkonfirmasi langsung mengenai kabar PHK tersebut. Menurut penjelasan dari perusahaan lokapasar itu, PHK dilakukan untuk efisiensi karena ada fungsi-fungsi kerja yang berlebih (redundant) setelah platform lokapasar itu bergabung dengan platform asing dengan ranah bisnis yang sama.
"Itu berdasarkan penjelasan dari Tokopedia yang dihubungi, kami ingin memastikan layanan tetap berjalan," katanya.
Isy mengatakan, Kemendag akan terus mengawasi seluruh platform lokapasar di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan dampak dari aksi korporasi perusahaan lokapasar terhadap UMKM.
"Akan pantau terus," katanya.
TikTok pada awal 2024 resmi merampungkan proses akuisisi Tokopedia, platform milik GOTO. Dengan transaksi ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia. Di mana, ByteDance, induk usaha TikTok ini menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar dalam aksi korporasi ini.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran

Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M

Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen

Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
