Kemendag Sebut PHK di Tokopedia Akibat Ada Fungsi Kerja Yang Berlebih

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Juni 2024
Kemendag Sebut PHK di Tokopedia Akibat Ada Fungsi Kerja Yang Berlebih

Tokopedia (Foto: Tokopedia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Platform lokapasar atau e-commerce Tokopedia, pada 14 Juni 2024 mengonfirmasi rencana penyesuaian struktur organisasi setelah penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop pada awal 2024.

Penyelarasan tim atau pemutusan hubungan kerja diklaim untuk memperkuat beberapa area agar sejalan dengan tujuan perusahaan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan layanan perdagangan daring tidak terganggu di tengah kabar akan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sebuah platform lokapasar.

"Perusahaan tersebut sudah dihubungi, Kemendag ingin memastikan layanan tidak terganggu," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Kamis (20/6).

Baca juga:

Kemendag Pastikan E-Commerce Asal China Temu Tidak Bisa Beroperasi di Indonesia

Isy mengatakan, sudah mengkonfirmasi langsung mengenai kabar PHK tersebut. Menurut penjelasan dari perusahaan lokapasar itu, PHK dilakukan untuk efisiensi karena ada fungsi-fungsi kerja yang berlebih (redundant) setelah platform lokapasar itu bergabung dengan platform asing dengan ranah bisnis yang sama.

"Itu berdasarkan penjelasan dari Tokopedia yang dihubungi, kami ingin memastikan layanan tetap berjalan," katanya.

Isy mengatakan, Kemendag akan terus mengawasi seluruh platform lokapasar di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan dampak dari aksi korporasi perusahaan lokapasar terhadap UMKM.

"Akan pantau terus," katanya.

TikTok pada awal 2024 resmi merampungkan proses akuisisi Tokopedia, platform milik GOTO. Dengan transaksi ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia. Di mana, ByteDance, induk usaha TikTok ini menginvestasikan lebih dari USD 1,5 miliar dalam aksi korporasi ini.

#Tokopedia #Kemendag
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace
Anggota Komisi VII DPR RI menekankan bahwa keberadaan marketplace harus berorientasi pada keadilan sosial dan keberlanjutan tenaga kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Bagikan