Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor


Pemusnahan pakaian bekas impor oleh Kementerian Perdagangan. (Foto: Kemendag)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan serius menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.
Kegiatan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Jumat (17/3), di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga:
Adian Napitupulu: Gua Dilantik jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan," tegas Zulhas.
Zulhas juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," Zulkifli Hasan.
Zulhas menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga:
Respons Gibran soal Maraknya Bisnis Baju Bekas Impor di Solo
Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.
Politikus PAN ini berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
Zulhas mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa.
"Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM," tandasnya. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Minta Cari Sumber Pakaian Bekas Impor yang Dijual di Tanah Air
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
