Kemendag Bantah Instruksikan Sweeping Produk SNI di Pasar Asemka

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 30 Oktober 2015
Kemendag Bantah Instruksikan Sweeping Produk SNI di Pasar Asemka

Pasar Murah Kemendag di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (25/6). (Foto Antara/Sigid Kurniawan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membantah adanya perintah sweeping (penyisiran) di pasar Asemka, Jl Pasar Pagi, Jakarta Barat kepada para pemilik toko di kawasan tersebut yang menjual barang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kemendag tidak ada instruksi sweeping dalam SNI. Kalau yang kemarin itu ternyata setelah dilihat dari foto sweeping, itu saya melihat bajunya petugas ketentraman dan ketertiban (trantib),  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah kordinasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI, sweeping di Asemka ternyata sweeping pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi dan kebetulan pada saat sweeping itu ada penjual mainan anak yang tidak memenuhi SNI," tutur Direktur Jenderal Standariasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, dalam media briefing yang digelar di kantor Kementerian Perdagangan RI, di Jalan M I Ridwan Rais, Jakata Pusat, Jumat, (30/10).

Sementara untuk mengurangi jumlah produk yang tidak berlabel SNI di pasar dalam negeri. Pihaknya telah bekerjasama bersama dengan Direktur Jenderal (Ditjen) Bea Cukai melalui pendekatan persuasif seperti yang dilakukan di pasar Kenari Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Yang ada hanya sifatnya persuasif yaitu untuk peningkatan kepahaman undang-undang (UU) dibidang perlindungan konsumen bersama Bea Cukai, ini yang kemarin kita lakukan di pasar kenari, sehingga sifatnya masih persuasif, lalu kita lakukan berkala yang mekanisme sudah diatur," katanya.

Sebelumnya, kalangan dunia usaha keberatan dengan pemerintah yang fokus pada pengawasan barang beredar dengan cara sweeping ke toko-toko di pasar.

Sedangkan dari sisi regulasi terkait impor, justru pemerintah memperlonggar dengan diterbitkannya Pemendag No 87 Tahun 2015 tentang impor produk tertentu. (Rfd)

Baca Juga:

  1. Garap Ekspor Nontradisional, Kemendag akan Gandeng Kemenlu
  2. Kemendag Gelar Operasi Pasar Murah Beras
  3. Harga Beras Naik, Kemendag Cuek
  4. Alasan Kemendag Ngotot Tetap Impor Garam
  5. Kemendag Izinkan Bulog Impor 10.000 Ton Daging Sapi
#Liputan Khusus #Produk Dalam Negeri #Standar Nasional Indonesia #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap peredaran dan ketersediaan bahan pokok.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Juli 2025
Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru
Di masa depan, sektor ekonomi hijau diyakini menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan.
Dwi Astarini - Selasa, 01 Juli 2025
Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Hijau dengan Selandia Baru
Bagikan