Kemenaker Diminta Tertibkan Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya BPJS

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 04 September 2023
Kemenaker Diminta Tertibkan Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya BPJS

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Jaka/Man/DPR R(

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan baru 60 persen yang patuh menjalankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, masih ada 23.113 perusahaan atau sekitar 40 persen yang tidak menjalankan kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.

Baca Juga:

Besok, KPK Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

"Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nakal itu," kata anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Senin (4/9).

Padahal, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 84 Tahun 2013.

"Perusahaan yang memenuhi syarat tapi tidak melakukannya bisa terkena sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, banyaknya perusahaan nakal tersebut bisa jadi lantaran minimnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dia mengungkapkan, selama ini model pengawasan yang dilakukan oleh Kemenaker sekadar menunggu bola. Jika ada yang lapor baru diproses.

"Masalahnya, pekerja enggan melaporkan karena takut dipecat atau dikucilkan di lingkungan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga:

KPK Periksa Anak Buah Cak Imin di PKB Terkait Kasus Korupsi Kemenaker

“Jadi ini seperti lingkaran setan, perusahaan nakal tidak mau bayar, pekerja takut lapor dan Kemnaker hanya menunggu bola saja,” tambah Netty.

Oleh karena itu, kata politisi asal Dapil Jabar VIII ini, lingkaran setan tersebut harus diputus dengan cara jemput bola oleh Kemenaker dalam menjalankan pengawasan.

“Bangun sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendeteksi perusahaan mana saja yang belum daftar. Nah ini harus disidak langsung dan dilakukan pemanggilan, bukan sekadar menunggu laporan dari karyawan,” tegas Netty.

Jika Kemnaker rajin jemput bola dan menegakkan sanksi, ujar Netty, perusahaan akan bersungguh-sungguh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pengawasan ketat, perusahaan tertib, pekerja pun terjamin haknya," tutup Netty. (Pon)

Baca Juga:

Usut Dugaan Korupsi Kemenaker Era Cak Imin, KPK Bantah Berpolitik

#BPJS #Kemenaker
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Bagikan