Kemenaker Diminta Tertibkan Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Jaka/Man/DPR R(
MerahPutih.com - Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga Mei 2022, dari 63.257 perusahaan baru 60 persen yang patuh menjalankan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, masih ada 23.113 perusahaan atau sekitar 40 persen yang tidak menjalankan kewajiban untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.
Baca Juga:
Besok, KPK Periksa Cak Imin Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
"Banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nakal itu," kata anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Senin (4/9).
Padahal, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 84 Tahun 2013.
"Perusahaan yang memenuhi syarat tapi tidak melakukannya bisa terkena sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, banyaknya perusahaan nakal tersebut bisa jadi lantaran minimnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Dia mengungkapkan, selama ini model pengawasan yang dilakukan oleh Kemenaker sekadar menunggu bola. Jika ada yang lapor baru diproses.
"Masalahnya, pekerja enggan melaporkan karena takut dipecat atau dikucilkan di lingkungan perusahaan,” ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Anak Buah Cak Imin di PKB Terkait Kasus Korupsi Kemenaker
“Jadi ini seperti lingkaran setan, perusahaan nakal tidak mau bayar, pekerja takut lapor dan Kemnaker hanya menunggu bola saja,” tambah Netty.
Oleh karena itu, kata politisi asal Dapil Jabar VIII ini, lingkaran setan tersebut harus diputus dengan cara jemput bola oleh Kemenaker dalam menjalankan pengawasan.
“Bangun sinergi dan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendeteksi perusahaan mana saja yang belum daftar. Nah ini harus disidak langsung dan dilakukan pemanggilan, bukan sekadar menunggu laporan dari karyawan,” tegas Netty.
Jika Kemnaker rajin jemput bola dan menegakkan sanksi, ujar Netty, perusahaan akan bersungguh-sungguh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengawasan ketat, perusahaan tertib, pekerja pun terjamin haknya," tutup Netty. (Pon)
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Kemenaker Era Cak Imin, KPK Bantah Berpolitik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2