Kemenag Tegaskan Segala Bentuk KDRT Tidak Dibenarkan
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz. Foto: Kemenag
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di tanah air. Kemenag menegaskan segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri.
"Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," ucap Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/2).
Baca Juga
Kasus Istri Disiram Air Keras WNA Arab Saudi, KDRT di Jabar Tinggi
Isfah menegaskan relasi yang dibangun oleh seorang laki-laki dan perempuan, haruslah dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi penghormatan.
Apabila terjadi sebuah tindak kekerasan di dalam rumah tangga, dirinya meminta keluarga untuk menggunakan pendekatan yang komprehensif yang meliputi berbagai aspek dalam kehidupan dan melibatkan semua pihak.
"Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif," ujarnya.
Guna menerapkan pendekatan yang komprehensif, Isfah mengatakan bila melihat sisi hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, masalah kekerasan itu harus disosialisasikan melalui upaya yang serius ke seluruh lapisan di masyarakat.
Baca Juga
Di sisi lain, harus ada sebuah penegakan hukum secara konsisten. Oleh sebab itu, peran negara dalam menciptakan sebuah sensitivitas pada seluruh aparat penegak hukum sangat diperlukan.
Sedangkan pada aspek kesadaran kolektif masyarakat, diperlukan sebuah upaya yang dapat menyadarkan masyarakat akan kesetaraan dan keadilan dalam relasi antara laki-laki dan perempuan. Berbagai kalangan masyarakat harus secara kolektif dilibatkan.
Dalam hal itu, baik pada tokoh agama, cendekiawan, para aktivis, tokoh politik, tokoh masyarakat hingga lembaga pendidikan yang dapat menjadi salah satu sarana tepat dalam penyadaran masyarakat.
"Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Bayi Dikubur Hidup-Hidup di Banyuwangi, DPR Serukan Alarm Sosial Pentingnya Edukasi KB
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Pembentukan Ditjen Pesantren, DPR: Perumusan Tupoksi Harus Relevan dengan Kebutuhan Pesantren
Terancam 20 Tahun Bui, Suami Bakar Istri di Otista Ternyata DPO Penganiaya Tukang Bubur
Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren di Hari Santri, DPR: Bukti Perhatian Presiden terhadap Dunia Pesantren
Respons Arahan Presiden, Cak Imin dan Menag Siapkan Pembenahan Pesantren
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan