Jampidum Kendalikan Langsung Kasus Dugaan KDRT di Karawang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa
Merahputih.com - Dunia peradilan tanah air kembali menuai sorotan. Kali ini, sorang wanita dituntut penjara karena memarahi suaminya yang karena minum minuman keras.
Merespon hal tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan terdakwa V terhadap suaminya, CYC.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, V dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena memarahi suaminya sehingga menyebabkan psikis CYC terganggu.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Seluas 60 Ribu Meter Persegi Milik Tersangka Kasus Asabri
"Penanganan perkara terdakwa V akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, Selasa (16/11).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara tersebut.
Pelaksanaan eksaminasi khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak sembilan orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.
Menurut Leonard, dari hasil eksaminasi khusus, ditemukan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.
Baca Juga:
COVID-19 Mereda, Kejagung Didesak Lacak Aset-Aset Tersangka Kasus Asabri
Kemudian, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 Pada ketentuan Bab II pada Angka 1 butir 6 dan butir 7, serta tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
Jaksa dinilai juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa V sehingga mengingkari norma/kaidah.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," kata Leonard.
Selanjutnya, selain mengambil alih kasus, Kejaksaan Agung juga akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut. Pemeriksaan fungsional dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Baca Juga:
Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Kemenkes Terkait Tes Lacak dan Vaksinasi COVID-19
Sebagai informasi, V menikahi pria asal Taiwan berinisial CYC pada 2000 lalu. CYC merupakan seorang duda dengan tiga anak di Taiwan. Namun mereka sudah berpisah. Pengacara V, Iwan Kurniawan mengatakan bahwa gugatan itu diterima pada 2 Januari 2020 oleh PN Karawang.
CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar Rp 13 juta per bulan serta hak asuh anak diberikan kepada V. Namun, biaya tersebut hingga kini tak dibayarkan.
Hingga akhirnya, CYC melaporkan terdakwa ke Polda Jabar atas dugaan KDRT Psikis pada September 2020. Ia pun menjadi tersangka pada 11 Januari 2021. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan
Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK
Berakhir Bunuh Diri di Polres, Ternyata Ayah Tiri Alvaro Sempat Pura-Pura Ikut Lapor Polisi